Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Bupati Cirebon Tersangka TPPU Rp51 Miliar, Sebagian Terkait Izin PLTU

Sunjaya diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai bupati dan disamarkan atau dialihkan ke dalam bentuk barang. Sebagian uang yang diterima Sunjaya terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (tengah, menggunakan rompi tahanan) meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari/Antara
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (tengah, menggunakan rompi tahanan) meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sunjaya diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai bupati dan disamarkan atau dialihkan ke dalam bentuk barang. Sebagian uang yang diterima Sunjaya terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Tersangka SUN [Sunjaya] menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2019).

Adapun perincian penerimaan Sunjaya berupa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar.

Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari ASN sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar; dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta.

Selain perizinan PLTU penerimaan lain diduga terkait dengan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.

"Sehingga total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," kata Laode.

Penetapan tersangka Sunjaya berdasarkan pengembangan kasus suap terkait dengan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang sebelumnya telah menjerat dirinya sebagai tersangka.

Laode mengatakan dalam perkara ini KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang sejak April lalu.

Kedua orang yang dicegah itu adalah Harry Jung selaku GM Hyundai Engineering Construction dan Rita Susana selaku Camat Beber, Cirebon.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019," kata Laode.

Khusus Harry Jung, permintaan cegah diduga terkait dengan perizinan PLTU Riau 2 di Kab. Cirebon. Sebelumnya, pihak Hyundai di Korea Selatan mengakui adanya pemberian sejumlah uang pada Sunjaya untuk mengurus proyek itu.

Penerimaan gratifikasi Sunjaya diduga dialihkan dengan money laundering dengan menempatkannya di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingannya.

Tersangka Sunjaya melalui bawahannya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun, Cirebon, sejak tahun 2016 hingga 2018 senilai Rp9 miliar.

"Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," kata Laode.

Selain itu, Sunjaya masih memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar Laode.

KPK telah memeriksa 146 orang saksi pelbagai unsur dalam penyidikan TPPU Sunjaya yang dilakukan sejak 13 September 2019. 

Atas dugaan tersebut Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun pada kasus jual beli jabatan Sunjaya sudah dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Sunjaya terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper