Bisnis.com, JAKARTA -- Meski batas akhir penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah sudah lewat, tapi masih ada sejumlah daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2020 yang belum meneken dokumen tersebut.
Batas akhir penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah 1 Oktober 2019. NPHD terkait dengan pencairan dana hibah dari pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan sebanyak 178 Pemerintah Daerah (Pemda) telah menandatangani NPHD dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, setidaknya sudah ada 132 Pemda yang menandatangani NPHD dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, per 3 Oktober 2019, dilaporkan sebanyak 178 daerah telah menandatangani NPHD dengan KPU dan 132 dengan Bawaslu. Artinya, penandatanganan NPHD ini sudah bertambah signifikan dibandingkan kemarin," paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/10/2019).
Alhasil, dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada tahun depan, masih ada 92 daerah yang belum menandatangani NPHD dengan KPU dan 138 daerah dengan Bawaslu. Secara keseluruhan, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan oleh 270 daerah yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hadi menyatakan pihaknya akan terus melakukan fasilitasi untuk memastikan anggaran tercukupi dan tepat waktu. Dia berharap daerah-daerah tersebut segera menandatangani NPHD.
Baca Juga
Hadi mengatakan Kemendagri melakukan empat langkah untuk menjamin kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Pertama, melakukan evaluasi terhadap daerah yang belum melaksanakan NPHD sampai batas akhir 1 Oktober 2019. Pemda terkait akan diundang pada rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan melibatkan KPU, Bawaslu, dan Kepolisian RI.
Kedua, menyampaikan surat penegasan kepada daerah agar membahas usulan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan dan mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan pada APBD, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 dan Surat Edaran (SE) Mendagri.
Ketiga, melakukan monitoring evaluasi terhadap tindak lanjut surat penegasan bagi daerah yang belum melaksanakan NPHD.
Terakhir, melakukan pendampingan dan asistensi terhadap daerah yang belum menandatangani NPHD dengan melakukan pembahasan bersama penyelenggara (KPU dan Bawaslu) dalam pendanaan kegiatan pemilihan.