Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imam Nahrawi Tersangka, Bambang Tri Djoko akan Diperiksa KPK

Bambang Tri Djoko akan diperiksa terkait kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. /Antara-Nova Wahyudi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. /Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kabiro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko, Senin (30/9/2019).

Dia akan diperiksa terkait kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Selain Bambang, KPK juga secara bersamaan memanggil Staf Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama dan mantan pegawai Kemenpora Supriono, untuk diperiksa sebagai saksi yang sama.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Miftahul Ulum berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Imam dijerat pasal suap dan gratifikasi.

Tersangka Imam dan Ulum pun telah ditahan KPK di sel yang berbeda selama 20 hari pertama.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper