Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kabiro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko, Senin (30/9/2019).
Dia akan diperiksa terkait kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Selain Bambang, KPK juga secara bersamaan memanggil Staf Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama dan mantan pegawai Kemenpora Supriono, untuk diperiksa sebagai saksi yang sama.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Miftahul Ulum berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Imam dijerat pasal suap dan gratifikasi.
Tersangka Imam dan Ulum pun telah ditahan KPK di sel yang berbeda selama 20 hari pertama.