Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo mengaku bakal mengkaji kemungkinan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Jokowi merespons maraknya penolakan masyarakat yang ditandai dengan demo besar-besaran di Gedung DPR pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yg diberikan kepada kita. Utamanya masukan itu berupa, utamanya perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).
Selain mempertimbangkan soal keresahan masyarakat, penerbitan perppu tersebut diakui Jokowi juga akan dilihat dari sisi politik.
Jokowi berjanji akan segera memberikan jawaban atas desakan masyarakat untuk menerbitkan perppu KPK dalam waktu sesingkat-singkatnya.
"Secepat-cepatnyanya dalam waktu sesingkat-singkatnya," tekan Jokowi.
Sebagai informasi, DPR sudah mengesahkan UU KPK pada Selasa (17/9/2019). Hingga saat ini, Jokowi masih belum menandatangani UU KPK yang telah disahkan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly berkomentar bahwa Presiden Jokowi belum mempertimbangkan untuk merilis perppu KPK dalam waktu dekat.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," jelas Yasona, Rabu (25/9/2019).
Dia meminta masyarakat yang menolak UU KPK tersebut untuk menempuh jalur konstitusional yakni dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.