Bisnis.com, JAKARTA - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil telah dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 20 September 2019.
Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, yang juga jadi tersangka KPK.
Rizal diduga menerima suap untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama mendapat proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2019).
Selain Rizal, larangan ke luar negeri juga berlaku bagi terduga pemberi suap Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, dengan waktu yang sama.
Saut mengatakan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan sejak 20 September bedasarkan pengembangan dari kasus proyek SPAM yang sebelumnya telah menyeret delapan orang baik pihak swasta dan pejabat PUPR dan telah dieksekusi ke penjara berbeda.
KPK menduga uang SG$100 ribu diberikan Leonardo lantaran Rizal Djalil diduga telah membantu mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.
Saut mengatakan bahwa pemberian uang kepada Rizal diduga melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Namun, uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SG$100 ribu.
"[Uang diberikan] dalam pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.
Atas perbuatannya, Rizal Djalil disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Leonardo, disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun awal mula perkara proyek SPAM berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$23.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar, dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Saat ini, delapan orang itu telah dijebloskan ke penjara dengan hukuman yang bervariasi.
Mereka adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Kemudian, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih selaku istri dari Budi Suharto. Lalu, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Iren Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.