Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Perindo Diduga Terima US$30.000 dalam Kasus Impor Ikan

Dirut Perum Perindo diduga menarima alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Adapula dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30 ribu, SG$30 ribu dan SG$50 ribu.
Petugas KPK dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) memperlihatkan barang bukti suap kasus suap kuota impor ikan./Bisnis
Petugas KPK dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) memperlihatkan barang bukti suap kasus suap kuota impor ikan./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda diduga menerima suap senilai US$30 ribu terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.

Risyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK dan diduga menerima uang suap dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan mulanya Perum Perindo selaku BUMN yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan, dapat mengajukan kuota impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Apabila KKP mengeluarkan rekomendasi, ujar dia, maka rekomendasi tersebut beserta persyaratan lain dikirimkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapat izin untuk kemudian bisa melakukan impor langsung ke negara dituju.

PT Navy Arsa Sejahtera selaku salah satu perusahaan importir ikan nyatanya telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota, sehingga saat ini perusahaan itu tidak bisa mengajukan kuota impor. Namun, melalui mantan pegawai Perum Perindo, tersangka Mujib Mustofa berkenalan dengan Dirut Perum Perindo Risyanto dan berlanjut membicarakan masalah kebutuhan impor ikan.

Pada Mei 2019, kata Saut, dilakukan pertemuan antara Mujib dan Risyanto dan disepakati bahwa Mujib akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag. 

"Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS," kata Saut dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2019).

Menurut Saut, setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. 

Dia mengatakan berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan pada 16 September 2019. Pada pertemuan itu, Risyanto kemudian menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019.

Tersangka Mujib lantas menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh Risyanto untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.

"Pada pertemuan tersebut, RSU [Risyanto Suanda] juga menyampaikan permintaan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada MMU [Mujib Mustofa] untuk keperluan pribadinya," kata Saut.

Menurut Saut, penyerahan uang untuk Risyanto diberikan melalui seorang perantara di Longue Hotel. Kemudian, pada 19 September 2019 Risyanto dan Mujib kembali bertemu di salah satu café di Jakarta Selatan. 

Dipertemuan itu, Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikannya kepada Risyanto dengan tabel yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor serta commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. 

"Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp1.300," kata Saut.

Saut mengatakan selain dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia, pihaknya juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30 ribu, SG$30 ribu dan SG$50 ribu.

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sebagai pihak terduga penerima, Risyanto Suanda disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper