Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tegakkan Kepastian Hukum atau Hambat Investasi?

Meski pernyataan tersebut buru-buru diklarifikasi Moeldoko, publik sudah terlanjur kecewa karena KPK sebagai anak kandung reformasi dituding tanpa dasar yang jelas.
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman

Bisnis.com, JAKARTA - Anggapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyatakan bahwa kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menghambat investasi ditentang sejumlah pihak.

Meski pernyataan tersebut buru-buru diklarifikasi Moeldoko, publik sudah terlanjur kecewa KPK sebagai anak kandung reformasi dituding tanpa dasar yang jelas.

Pernyataan itu terlontar saat Moeldoko menyinggung soal survei di salah satu media massa terkait banyaknya pendukung revisi UU KPK, yang pekan lalu telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah.

"Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko mengklarifikasi pernyataan sebelumnya, dikutip dari keterangan resminya, Senin (23/9/2019).

Moeldoko menerangkan bahwa kepastian hukum menjadi faktor penting bagi peningkatan investasi di Indonesia. Kehadiran Dewan Pengawas dan SP3 pada UU KPK baru hasil revisi dinilai akan memberi dampak perubahan kepastian hukum dan nilai positif bagi investasi.

Namun, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai sebaliknya. Bhima mengatakan revisi UU KPK yang telah disahkan justru berdampak negatif kepada kepercayaan investor yang ingin masuk ke Indonesia. 

Menurut Bhima masalah utamanya terletak pada daya saing Indonesia di kancah global yang berada pada peringkat 80 terkait Incidence of Corruption tahun 2018. 

"Investor mau masuk ke suatu negara mempertimbangkan biaya-biaya silumannya. Kalau korupsinya marak terjadi artinya investasi lebih mahal, karena harus suap oknum pejabat sana sini. Ini yang buat ICOR atau incremental capital output ratio di atas 6 alias tidak efisien," ujar Bhima kepada Bisnis, Selasa (24/9/2019).

Bhima mengaku upaya pelemahan KPK melalui disahkannya RUU No. 30/2002 tentang KPK menjadi UU mendapat reaksi dari kalangan investor yang tidak setuju terhadap upaya pelemahan itu. 

"Reaksi investor sudah jelas tidak setuju, dan terlihat larinya dana asing (nett sells) Rp6,5 triliun dalam sebulan terakhir, salah satunya karena polemik KPK," ujar Bhima.

Oleh sebab itu, kata Bhima, jangan heran di tengah situasi perang dagang, relokasi pabrik dari China dan Amerika Serikat tidak ke Indonesia lantaran ketidakpastian penegakan hukumnya.

"Itu bukan karena KPK, justru masih maraknya korupsi di Indonesia yang sebabkan ketidakpastian hukum," kata Bhima.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam kepastian hukum juga bicara soal pemberantasan korupsi dan sejauh mana komitmen semua pihak dalam pemberantasan korupsi tersebut.

"Karena yang pasti dari RUU yang sudah disahkan di DPR kemarin, terdapat bagian dari pasal tersebut yang akan cukup sulit diterapkan bahkan berisiko memperlemah kinerja KPK ke depan, karena itulah kami menyisir satu persatu dari kendala tersebut," ujarnya. 

Febri menerangkan bila merujuk data yang ada dari easy doing business dan data investasi BKPM, investasi ke Indonesia tidak mengalami penurunan bahkan cenderung mengalami kenaikan.

Dalam catatan Bisnis, BKPM mencatat realisasi investasi kuartal II/ 2019 mencapai Rp200,5 triliun atau naik sebesar 13,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2018.

Selama kuartal II/2019, misalnya, realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp104,9 triliun atau naik 9,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2018.

Jika dicermati angka realisasi kuartal II/2019, dibandingkan dengan realisasi kuartal I/2019, terlihat adanya kenaikan walau hanya tumbuh sekitar 2,8 persen. 

"Jadi, pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan ke publik sangat diharapkan berdasarkan riset atau kajian yang sistematis agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar," kata Febri. 

Menurut Febri, salah satu faktor yang mempengaruhi inventasi di Indonesia adalah kepastian hukum dan kepastian hukum tersebut ada dalam pemberantasan korupsi.

Dia juga mengatakan di negara-negara dengan tingkat korupsi rendah dan memiliki lembaga antikorupsi yang tegas seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan dan Hongkong, justru membuat arus investasi masuk sangat tinggi.  

Bahkan, menurutnya, suatu kajian telah disusun bersama Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Bisnis UGM Rimawan Pradiptyo terkait dampak korupsi terhadap perekonomian dan aspek kelembagaan.

Dalam naskah akademik itu korupsi juga berdampak negatif terhadap kinerja ekonomi suatu negara.

Korupsi menciptakan adverse selection masuknya Foreign Direct Investment (FDI) di mana semakin tinggi korupsi di suatu negara hanya akan mengundang masuknya investor asing yang telah terbiasa melakukan praktik korupsi seperti penyuapan, gratifikasi dan penggelapan.

Bisa dibilang tingkat korupsi berbanding lurus dengan konflik yang terjadi di suatu negara.

"Kami tentu sangat sayangkan kalau benar ada pernyataan itu seolah-olah, jangan sampai seolah-olah demi investasi, kita juga belum tahu investasi yang mana, pemberantasan korupsi kemudian dipinggirkan," kata Febri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper