Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bupati Pakpak Bharat: KPK Jerat 3 Tersangka Baru, Diduga Suap Miliaran

Suap tersebut berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers penetapan tersangka baru kasus Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara./Bisnis-Ilham Budhiman
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers penetapan tersangka baru kasus Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara./Bisnis-Ilham Budhiman

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dari pengembangan kasus suap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu.

Suap tersebut berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara, tahun anggaran 2018, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dan disusul dengan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, KPK menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers pada Senin (23/9/2019).

Mereka yang dijerat adalah Anwar Fuseng Padang selaku Wakil Direktur di perusahaan CV Wendy; PNS bernama Gugung Banurea, dan pihak swasta bernama Dilon Bancin.

Ketiganya menyusul pihak-pihak yang sudah lebih dulu dijerat KPK yaitu Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016 - 2021 Remigo Yolando Berutu; Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan swasta bernama Hendriko Sembiring.

Menurut Febri, Dilon dan Gugung diduga memberikan uang kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda senilai Rp720 juta melalui perantara. 

Uang diberikan lantaran Dilon dan Gugung akan mendapatkan proyek-proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai Rp5,1 miliar.

"Proyek tersebut ditawarkan kepada DBC dan GUB yang kemudian menyetujui untuk membayar uang muka Rp500 juta," katanya.

Bupati Remigo lantas meminta kepada anggota Pokja ULP agar lelang proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng tersebut dipercepat dan nama calon pemenang akan diberikan oleh David Anderson selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Pakpak Barat.

David kemudian bertemu dengan Pokja ULP untuk memberi informasi bahwa proyek jalan itu akan diurus oleh Gugung dan Dilon. Kemudian, Gugung memasukan penawaran untuk paket pekerjaan peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan menggunakan PT Alahta.

PT Alahta yang disinyalir dimiliki oleh kerabat Gugung akhirnya dinyatakan sebagai pemenang lelang yang sudah diatur. Gugung kemudian memberikan uang “koin” sebesar Rp50 juta kepada Sekretaris Pokja ULP.

David Anderson, kata Febri, beberapa kali meminta kepada PT Alahta untuk membayar uang “KW”, setelah pencairan dana proyek mencapai 50 persen dan 95 persen serta beberapa permintaan lainnya untuk keperluan mendesak Bupati.

Uang "KW" sendiri yaitu kode dari uang kewajiban yang harus dibayarkan kontraktor saat ada pencairan dana proyek.

Sementara itu, total uang yang diberikan Anwar kepada Remigo adalah senilai Rp300 juta.  Diawali ketika David menghubungi Anwar untuk meminta uang Rp250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang “KW” jika ingin mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, yang lantas disetujui oleh Anwar. 

Anwar pun menyerahkan uang itu kepada David dengan kwitansi bertuliskan "Pinjaman untuk Biaya Perobatan”. Tulisan itu diduga sebagai dalih suap.

"Uang tersebut kemudian diberikan kepada RYB melalui ajudannya di Pendopo Rumah Dinas Bupati," ujar Febri.

Selain itu, pada Mei 2018, David kembali menghubungi Anwar untuk menyiapkan perusahaan karena akan diberikan paket pekerjaan berupa peningkatan jalan Traju-Sumbul-Lae Mbilulu dengan nilai proyek Rp2,03 miliar.

Anwar pun mengajukan penawaran menggunakan CV Wendy melalui LPSE dan pada 4 Juni 2018, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dan memberikan sisa uang “KW” sebesar 15 persen dari nilai kontrak dipotong pajak untuk setiap pencarian termin kepada David. 

"Sehingga pada 16 November 2018 AFP memberikan Rp50 juta kepada DAK yang kemudian diteruskan kepada Bupati RYB. Maka tersangka AFP diduga memberi uang total Rp300 juta kepada DAK dan RYB," kata Febri.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasaal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK juga telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019 kepadanya ketiganya.

Anwar ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkan Gugung dan Dilon ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper