Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kualitas Udara Pekanbaru, Palembang, dan Sampit Berada di Zona Hitam

Udara Kota Pekanbaru, Riau pada Senin (23/9/2019) pagi, berada dalam zona hitam atau berbahaya.
Dua ekor burung bertengger di atas tiang lampu penerangan jalan dengan latar belakang matahari yang terlihat samar akibat pekatnya kabut asap karhutla di Pekanbaru, Riau, Minggu (22/9/2019). Kebakaran hutan dan lahan yang masih terus terjadi di Provinsi Riau membuat Kota Pekanbaru terpapar kabut asap yang semakin pekat./Antara-Rony Muharrman
Dua ekor burung bertengger di atas tiang lampu penerangan jalan dengan latar belakang matahari yang terlihat samar akibat pekatnya kabut asap karhutla di Pekanbaru, Riau, Minggu (22/9/2019). Kebakaran hutan dan lahan yang masih terus terjadi di Provinsi Riau membuat Kota Pekanbaru terpapar kabut asap yang semakin pekat./Antara-Rony Muharrman

Bisnis.com, JAKARTA — Kualitas udara Kota Pekanbaru, Riau pada Senin (23/9/2019) pagi, berada dalam zona hitam atau berbahaya.

Menurut data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), konsentrasi debu polutan PM10 di Pekanbaru pada pukul 10.00 mencapai 458,18 mikrogram/m³. Padahal ambang batas normal PM10 yang diperbolehkan adalah 150 mikrogram/m³.

Angka ini menunjukkan kualitas udara di wilayah yang tengah terkena dampak kebakaran hutan dan lahan tersebut berada dalam kategori berbahaya (>350 mikrogram/m³). Partikulat (PM10) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer).

Selain Pekanbaru, kota lain yang berada kategori berbahaya antara lain, Palembang (Sumatra Selatan) dengan konsentrasi PM10 sebesar 417,50 mikrogram/m³dan Sampit (Kalimantan Tengah) dengan konsentrasi PM10 sebesar 366,84 mikrogram/m³.

Sementara itu, AirVisual juga mencatat kualitas udara di Palangkaraya Kalimantan Tengah berada dalam kondisi berbahaya. Berdasarkan situs penyedia data kualitas udara tersebut, indeks kualitas udara (air quality index/AQI ) Palangkaraya mencapai angka 411.

Konsentrasi PM2,5 di wilayah tersebut mencapai 366 mikrogram/m³. Sebagai catatan, ambang batas normal yang ditetapkan World Health Organization (WHO) untuk kandungan polusi atau partikel debu halus PM2.5 adalah 25 mikrogram/m³. Sedangkan ambang batas normal polusi PM2.5 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 65 mikrogram/m³.

AirVisual mengimbau agar masyarakat mengenakan masker ketika beraktivitas di luar.

Dalam beberapa terakhir ini, kualitas udara di sejumlah kota tersebut terus memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper