Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di legislatif ditunda. Padahal, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah merampungkan dan akan mengesahkannya.
Wakil Ketua Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa sebelum Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disepakati antara legislatif dan eksekutif, partainya selalu memperjuangkan beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
“Hal itu yang menyebabkan pembahasan RUU KUHP menjadi agak lama dan tertunda karena kami mendengarkan aspirasi daripada Konstituen dari partai gerindra, mahasiswa, dan ibu-ibu yang selama ini terus memberikan masukan,” katanya saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).
Oleh karena itu, Dasco menjelaskan bahwa saat Jokowi meminta agar ditunda, Gerindra menyambut baik. Masih ada pasal-pasal yang baginya harus dibahas lebih dalam.
“Karena itu sekali lagi hal yang disampaikan oleh presiden itu sejalan dengan keinginan Gerindra yang dari awal memang akan mempertimbangkan untuk meminta penundaan pengundanga-undangan RUU KUHP tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa telah mencermati dan mengikuti seluruh perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Berbagai kalangan berkeberatan dengan sejumlah substansi.
“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkumham sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).