Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Mengundurkan Diri

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019)./Antara
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi, pagi ini, Kamis (19/9/2019).

"Jadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Jokowi mengatakan bahwa Imam Nahrawi menemuinya pagi tadi untuk menyerahkan surat pengunduran diri.
Nantinya, kata Jokowi, ia akan mempertimbangkan apakah segera mengganti jabatan Menpora yang baru atau menetapkan pelaksana tugas.

Menurut Jokowi, ia menghormati apa yang sudah diputuskan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penetapan tersangka kepada menterinya.

 "Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK. Sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Alex mengatakan KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.

Menurut Alex sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," kata Alex.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper