Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK, Buya Syafii Maarif Nilai Ada Prosedur yang Diabaikan

Prosedur pembahasan hingga pengesahan UU tersebut tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif/Antara
Mantan Ketum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Cendekiawan muslim Ahmad Syafii Maarif atau biasa disapa Buya Maarif menanggapi negatif terhadap pengesahan Undang-undang Undang-Undangan No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Buya yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah mengatakan prosedur pembahasan hingga pengesahan UU tersebut tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh kumham [Kementerian Hukum dan HAM] dan DPR. Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin kan langsung digitukan, jadi terbakar,” ujarnya usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (19/9/2019).

Dia mengungkapkan keberadaan KPK memang harus dibela dan diperkuat, bukan disucikan seolah-olah lembaga tersebut tidak butuh pengawasan. Perihal dewan pengawasa, Buya mengaku teknisnya seharusnya tidak menghambat kinerja KPK.

Sebelumnya, ada tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang KPK. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper