Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/9/2019).
Mekeng sedianya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Mekeng masih melakukan perjalanan dinas sehingga batal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
"Masih perjalanan dinas. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Febri, Senin.
Hanya saja, Febri tak menyebut kapan jadwal pemeriksaan Mekeng akan dilakukan. Selain Mekeng, KPK juga sebetulnya memanggil pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN) Samin Tan di waktu yang bersamaan. Namun, Samin Tan mangkir dari panggilan penyidik KPK.
"Belum diperoleh Informasi terkait ketidakhadirannya. KPK akan melakukan panggilan kedua terhadap tersangka [Samin Tan]," kata Febri.
Baca Juga
Hari ini sebetulnya merupakan pemanggilan lanjutan bagi Mekeng dan Samin Tan, setelah keduanya tak menghadiri panggilan KPK sebelumnya.
Mekeng pada pemanggilan sebelumnya disebut tengah berada di Swiss terkait kunjungan kerja DPR. Padahal, di sisi lain, Mekeng telah dicegah atau dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak Selasa (10/9/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan bahwa keterangan Mekeng sangat diperlukan tim penyidik KPK. Oleh sebab itu, Mekeng sebelumnya diminta kooperatif bila dipanggil KPK.
"Karena akan dibutuhkan sekali keterangannya untuk menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan saudara Samin Tan," kata Laode, Rabu (11/9/2019).
Laode tak menyebut keterangan apa yang dibutuhkan tim penyidik KPK dari Mekeng. Laode memberi sinyal bahwa Ketua Fraksi Golkar di DPR itu mengetahui hal yang berhubungan dengan kasus ini.
"Hal yang enggak bisa saya sebutkan satu per satu di sini. Tetapi penyelidik dan penyidik KPK beranggapan bahwa yang bersangkutan mengetahui beberapa hal yang berhubungan dengan kasus," ujar Laode.
Dalam perkara ini, nama Mekeng mencuat lantaran diduga memperkenalkan Samin Tan dengan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih terkait pengurusan PKP2B di Kementerian ESDM.
Pada fakta persidangan sebelumnya, Eni selaku terpidana kasus PLTU Riau-1 mengaku diperintah Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut untuk membantu perusahaan milik Samin Tan yang tengah menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM.
Dalam dakwaan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak perusahaan milik Samin Tan yaitu BORN tengah dirundung masalah pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah.
Samin Tan kemudian disebut meminta bantuan Eni Saragih untuk menyelesaikan masalah itu.
"Pak Mekeng, kan, ketua fraksi saya, [dia] meminta kepada saya sebagai anggota fraksinya waktu itu untuk membantu perusahaan Samin Tan," kata Eni Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Pengakuan Eni itu segera dibantah Mekeng ketika menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus ini. Mekeng membantah semua tudingan yang ditujukan kepada dirinya.
KPK telah memperpanjang masa cegah terhadap konglomerat Samin Tan dan Direktur BORN Neni Afwani. Keduanya dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung 5 September 2019.
Tersangka Samin Tan diduga memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Pemberian dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM.
KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.
Sejak menjadi tersangka pada Februari 2019 lalu, salah satu orang terkaya di Indonesia itu belum juga ditahan KPK. Samin Tan tercatat baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tak lebih dari dua kali.