Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melacak keberadaan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Mekeng yang dikabarkan berada di luar negeri.
“Jika dia (Melchias Marcus Mekeng) tidak mau kembali maka KPK harus proses lebih lanjut, jika perlu ajukan ke pengadilan dan Imgrasi untuk mencabut pasportnya,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Menurut dia, dengan status Mekeng yang menjadi saksi kasus dugaan suap terminasi kontrak PKP2B dan saat ini Mekeng berada di luar negeri, maka hasil seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI jadi menjadi tidak legitimate.
“Betul (hasil seleksi anggota BPK oleh Komisi XI) tidak legimate. Karena dia termasuk Pimpinan Komisi XI DPR dengan jabatan Ketua,” ujar Boyamin.
Dia mengatakan jika ditemukan dua alat bukti atas dugaan keterlibatan Mekeng dalam korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Samin Tan, maka KPK bisa menetapkan Mekeng sebagai tersangka.
Keberadaan Mekeng di luar negeri juga bisa membuat KPK menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang Interpol (Red Notice) sehingga bisa dideportasi ke Indonesia, katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengingatkan Mekeng sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh agar menghormati dan taat hukum. “Beliau, kan, anggota DPR, jadi seharusnya beliau tahu,” ujarnya.
Penyidik kemarin memanggil Mekeng sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Keterangan Mekeng untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan. Mekeng diduga mengetahui banyak ihwal kasus suap ini. “Penyidik KPK beranggapan bahwa yang bersangkutan mengetahui beberapa hal yang berhubungan kasus itu,” kata Laode.