Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK, Yusril Ihza Mahendra : Sudah Layak Dilakukan Evaluasi

Yusril Ihza Mahendra berharap kebijakan terbaik dapat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap keberadaan lembaga anti rasuah itu.
Yusril Ihza Mahendra./Bisnis-Abdullah Azzam
Yusril Ihza Mahendra./Bisnis-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA — Revisi undang-undang tentang Komisi Pengawas Korupsi (KPK) dinilai perlu dilakukan untuk memberi kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945.

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia Periode 2001—2004 menuturkan penyusunan Undang-undang KPK merupakan amanat Majelis Permusyawarahan Rakyat, saat itu dirinya mewakili pemerintah telah berhasil melahirkan aturan bagi dasar lembaga anti korupsi termasuk pembentukan komisioner untuk pertamakali.

"Saya kira sebagai suatu undang-undang, setelah berlaku 17 tahun lamanya sampai sekarang. Saya kira sudah layak dilakukan evaluasi mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan," kata Yusril di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (11/8/2019).

Menurutnya, permintaan revisi kali ini juga dilakukan oleh DPR sebagai representasi rakyat. Meski begitu, dia mengharapkan kebijakan terbaik dapat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap keberadaan lembaga anti rasuah itu.

Yusril menilai dalam sistem tata negara seharusnya tidak ada lembaga negara yang memiliki kedudukan sangat kuat. Dibutuhkan pengawasan agar terjadi keseimbangan.

"Kalau memang ada yang perlu diperbaiki silahkan direvisi," katanya.

Menurut Yusril yang juga pengacara pasangan calon presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin itu, ia sependapat keberadaan pengawas bagi KPK harus dibentuk.

Selain itu diperlukan adanya pengkajian ulang mengenai kewenangan penghentian perkara. Saat ini setelah KPK terbentuk, tidak adanya kewenangan lembaga menghentikan perkara membuat banyak tersangka yang membawa status hukumnya hingga mati.

"Supaya jangan sampai orang itu sampai mati, bahkan dikuburkan dalam setatus sebagai tersangka. Jadi saya pikir, kita lihat persoalan secara rasional, demi kebaikan kita bersama, bukan melihat secara emosional," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper