Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan pemerintah hanya menyetujui separuh dari revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengetahui hal itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet buka suara.
Saat dijumpai di kediaman Wakil Presiden Terpilih Ma'ruf Amin, Bamsoet mengatakan pernyataan JK hanya mewakili pemerintah. Dia tidak mempermasalahkan keputusan itu, karena pada prinsipnya undang-undang dikerjakan oleh kedua pihak yaitu DPR dan pemerintah.
"Itu yang disebut pembahasan. Jadi dalam setiap revisi UU apakah itu inisiatif pemerintah atau DPR pasti harus ada pembicaraan dan pasti harus ada titik temu," katanya, Rabu (11/9/2019).
Bamsoet menyebut jika pemerintah memiliki inisiatif undang-undang, maka legislatif juga memiliki hak argumen baik mengurangi maupun menambah isi pasal per pasal yang telah disetujui oleh satu pihak.
Revisi undang-undang KPK terus menjadi pembahasan. Sebagian pihak menyebut revisi ini akan melemahkan kinerja komisi antirasuah tersebut. Namun, ada pula pihak yang mengatakan revisi tersebut untuk memperbaiki kinerja KPK ke depan.
"Misal di Dr pasti pemerintah memiliki hak menambah atau mengurangi ,menambah daripada redaksi pasal demi pasal termasuk maksud dan tujuan," katanya.
Pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan rancangan revisi UU KPK merupakan insiatif DPR. Dia menilai ada alasan yang kuat tentang upaya sistematis pelemahan di tubuh lembaga itu.
Kecurigaan ini, menurutnya, cukup beralasan karena sejumlah pasal berpotensi akan menggembosi kewenangan komisi antirasuah ini.
Pertama, poin tentang kedudukan KPK sebagai bagian dari lembaga pemerintah. Kedua, poin tentang adanya dewan pengawas yang dipilih DPR.
"Dewan pengawas memiliki kewenangan penting dan strategis yaitu mengawasi, mengevaluasi termasuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan," katanya.
Sementara itu, pakar komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan jika revisi UU KPK nantinya disetujui oleh Presiden, maka komisi itu perlu mengubah mekanisme pemberantasan korupsi.
"Jadi tantangan KPK jangan kemudian indikator keberhasilan dari berapa banyak OTT [operasi tangkap tangan] tapi ada usaha pencegahan." ujarnya.
Pencegahan yang dimaksud seperti saat menyedap para target operasi. Misalnya ,saat KPK telah menemukan akan adanya transaksi, penyidik dapat menghubungi target dan menyebut bahwa rencana transaksi sudah diketahui KPK.
Proses ini diyakini akan mengendurkan semangat para target untuk berlaku korupsi. Pasalnya, dia telah mengetahui sedang diawasi oleh lembaga antirasuah. Menurutnya, ada atau tidaknya revisi UU KPK, pelaku korupsi akan tetap menjalankan aksinya, sehingga pencegahan seperti contoh di atas dapat menjadi pertimbangan.