Bisnis.com, JAKARTA - Polda Bali menangkap dua tersangka kasus penyelundupan baby lobster dengan tujuan pengiriman ke Vietnam pada Senin dini hari.
"Jadi tersangka penyelundupan baby lobster ini ditangkap dini hari tadi di sebuah Penginapan jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Denpasar, nah terhadap dua orang tersangka ini diduga menyelundupkan kurang lebih 60.000 ribu ekor baby lobster jenis mutiara dan pasir," kata Dir Polair Bali, Kombes Pol Hadi Purnomo, di Denpasar, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Polisi Medan tangkap 18 remaja anggota geng motor Simple Life
Baca juga: Polisi: Pelaku penusukan santri konsumsi obat terlarang
Polisi merinci pelaku ERA (26) berperan sebagai penjemput baby lobster dan ATH (35) berperan pemodal dan sudah melakukan transaksi melalui ATM sebesar Rp 95 Juta.
Ia menambahkan bahwa tersangka memperoleh benih lobster dari NTB dan dikirim ke Vietnam yang identitasnya tidak sebutkan via Singapura melalui Bandara Ngurah Rai.
Pihaknya mengatakan bahwa estimasi kerugian negara untuk jenis pasir yaitu Rp9 Miliar dari 36 ribu ekor dengan harga per ekor nya Rp250 ribu. Sedangkan untuk jenis mutiara Rp7,2 Miliar dari 24 ribu ekor dengan harga per Rp300 ribu. Adapun total kerugian negara dari hasil penyelundupan baby lobster yaitu Rp16.2 Miliar.
Baca Juga
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil, tiga ransel yang masing - masing tas berisi 50 kantong plastik dengan jenis kurang lebih 24 ribu ekor untuk jenis Mutiara dan untuk jenis pasir kurang lebih 35 ribu ekor.
Sebelumnya, petugas Intel Air melakukan pemantauan di daerah Karangasem dan kemudian petugas menemukan keberadaan dari sebuah mobil yang mencurigakan hingga akhirnya diikuti.
"Seperti yang diketahui mobil itu mau melakukan transaksi baby lobster di daerah padang galak, dan setelah melakukan transaksi baby lobster, mobil itu menuju penginapan yang berada di daerah Jl, bedugul , sidekarya , Denpasar," jelas Hadi Purnomo.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan di penginapan dan menangkap dua tersangka ERA sebagai pengemudi mobil dan ATH sebagai penerima baby lobster, dan pemodal dan sudah melakukan transaksi melalui ATM sebesar Rp 95 Juta kepada R (masih dalam penyelidikan).
Untuk itu para tersangka diduga melanggar pasal 16 ayat (1) JO pasal 88 dan atau pasal 26 ayat (1) JO psl 92 Undang - Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.