Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK: Pembentukan Dewan Pengawas, Perlukah?

Dalam revisi UU KPK, lembaga itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya nantinya akan diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.
Gedung KPK/Antara-Reno Esnir
Gedung KPK/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam Revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pembentukan dewan pengawas dinilai wajar bagi lembaga superbody termasuk KPK.

Hal itu seperti institusi lain yakni Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, Polri dengan Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) serta Kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan.

"Tentang dewan pengawas adalah sesuatu yang wajar karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan adanya badan pengawas yang independen," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis pada Sabtu (7/9/2019).

Dalam revisi UU KPK, lembaga itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya nantinya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang dan dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Rencana pembentukan ini menjadi polemik sebab nantinya prosedur penyadapan juga harus melalui persetujuan dewan pengawas.

Selain dewan pengawas, Indriyanto juga menyoroti proses penghentian penyidikan (SP3). Kewenangan mengeluarkan SP3 ini dinilai bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan. 

Menurutnya, SP3 juga bisa diterapkan dalam kondisi yang limitatif dan eksepsional sifatnya. "Misalnya saja seorang ditetapkan tersangka saat proses penyidikan dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen [tidak layak diajukan ke pengadilan], maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," ujarnya.

Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK ini menilai inisiatif DPR atas revisi UU KPK ini memiliki pendekatan filosofi keadilan restoratif.

Pendekatan ini menghendaki adanya suatu rehabilitasi sistem pemidanaan dan tidak semata-mata soal memberikan deterrent effect (efek jera).

Menurutnya, dari kasus-kasus korupsi yang ditangani sampai hari ini, pola dan cara penindakan dengan efek jera tidak memberikan manfaaat pengembalian optimal keuangan negara. "Oleh karena itu, fiilosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama," ujarnya. 

Terlepas dari itu, enam pokok dalam draf perubahan UU KPK itu dinilainya merupakan gabungan atas evaluasi pola pencegahan dan penindakan sebagai sesuatu yang wajar serta baik bagi lembaga antirasuah itu ke depannya.

Keenam pokok perubahan itu antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Munculnya penolakan dari publik serta pengamat hukum atas revisi UU KPK ini dinilainya lantaran persepsi dan pola pendekatan yang berbeda, yaitu dengan pendekatan efek jera.

Dia menilai draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR tanpa menghilangkan pola penindakan KPK sudah sesuai untuk prospek ke depan sehingga tidak perlu dicurigai dan khawatir.

"Ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini," ujarnya.

Sebelumnya, revisi ini menuai resistensi berupa penolakan dari pelbagai pihak termasuk KPK itu sendiri karena dinilai bisa melemahkan lembaga itu. 

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya itu tengah berada di ujung tanduk. Pihaknya telah berkirim surat ke Presiden terkait penolakan itu.

Transparency International Indonesia bahkan menilai pembentukan dewan pengawas dengan segala kewenangannya berpotensi mengancam proses pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik penyidikan dan penuntutan perkara. 

Padahal, bila dilihat selama ini sistem pengawasan KPK baik di internal dan eksternal seperti peran Presiden, DPR, BPK, dan masyarakat serta institusi lain yang melakukan audit terhadap KPK dinilai telah berjalan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper