Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fahri Hamzah Sindir Komisioner KPK Tak Paham Tata Negara dan Politik Legislasi

KPK sebagai pelaksana UU tidak memiliki kewenangan untuk menolak Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
Fahri Hamzah/Antara
Fahri Hamzah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai para Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memahami sistem ketatanegaraan terkait dengan posisi DPR bersama presiden sebagai pembuat Undang-undang (UU).

Pernyataan itu disampaikan oleh Fahri karena para komisioner tersebut ngotot menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fahri bahkan mengatakan, pimpinan KPK yang kebanyakan baru terjun dalam pemerintahan sehingga tidak memahami perkembangan politik legislasi di Tanah Air.

“Pimpinan KPK kebanyakan orang baru. Kurang memahami perkembangan politik legislasi nasional. Juga kurang memahami posisi presiden dan DPR dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GABRI) itu.

Dia menegaskan bahwa KPK sebagai pelaksana UU tidak memiliki kewenangan untuk menolak Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, lembaga adhoc itu harus patuh terhadap semua ketentuan yang diatur dalam UU.

“KPK tidak diberikan hak oleh UU untuk terlibat dalam legislasi nasional. Sehingga keterlibatan KPK dapat dianggap sebagai subversi atas sistem ketatanegaraan kita,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Fahri menyebut Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 yang disahkan sebagai usul inisiatif DPR merupakan atas permintaan banyak pihak termasuk pimpinan KPK. Menurutnya, pegawai hingga pimpinan KPK merasa bahwa ada masalah dalam UU KPK yang sekarang.

“Tetapi untuk UU KPK, saya kira ini persoalan lama sekali dan permintaan revisi itu sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu sekarang dari Pimpinan KPK,” kata Fahri.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Fahri membuktikan ucapannya soal usulan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut.

“Kalau usulan revisi UU KPK dari internal KPK, Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut. Kalau dia tidak bisa menunjukkan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik dan memutarbalikkan fakta,” kata Syarif kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa saat ini lembaganya berada di ujung tanduk.

Menurutnya, sejumlah agenda yang dilakukan termasuk wacana revisi UU KPK membuat nasob lembaga itu akan berat dalam pemberantasan korupsi.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper