Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat merevisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi menjadi inisiatif legislatif. Perubahan diyakini tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa ada enam poin terkait dengan revisi. Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan datang komposisinya terdiri atas pimpinan, dewan pengawas, dan pegawai.
“Kedua, kewenangan dewan pengawas itu tentu secara keseluruhan itu adalah untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan dari KPK. Dari KPK ini eksekutifnya tentu adalah pimpinan dan para pegawai termasuk penyidik dan penyelidik,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Arsul yang juga Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan bahwa poin selanjutnya terkait penyadapan.
Ini yang sebelumnya menjadi kontra karena lembaga antirasuah harus mendapat izin dari pengadilan. Kini, legislatif sepakat permohonan tersebut hanya kepada dewan pengawas saja.
“Yang berikutnya lagi kedudukan KPK itu juga ditegaskan. Karena ada putusan MK [Mahkamah Konstitusi] yang menyatakan bahwa KPK masuk dalam rumput eksekutif,” jelasnya.
Mengacu pada putusan tersebut, maka dalam revisi undang-undang (UU) akan ditegaskan KPK masuk dalam ruang lingkup pemerintahan. Tetapi sebagai lembaga penegak hukum, dia punya independensi.
Poin kelima, tambah Arsul, masih soal penyadapan. Selain harus mendapat izin dari dewan pengawas, ini juga mesti tertera dalam UU, bukan hanya di prosedur operasi standar (SOP) KPK.
“Berikutnya lagi terkait status kepegawaian dari para pegawai KPK. Nah, yang ada dalam RUU saya lihat KPK itu dimasukkan ke dalam rumpun aparatur sipil negara. Jadi, berlaku secara prinsip ya meskipun nanti ada pengecualian-pengecualian tentang aparatur sipil negara,” ucap Arsul.