Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa SIM Sulit Disatukan dengan KTP-EL? Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri menilai sulit mengintegrasikan KTP elektronik dengan surat izin mengemudi (SIM).
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019). Kartu Smart SIM berfungsi sebagai alat pembayaran e-tilang, jalan tol dan transportasi umum dengan saldo maksimal Rp 2 juta/ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019). Kartu Smart SIM berfungsi sebagai alat pembayaran e-tilang, jalan tol dan transportasi umum dengan saldo maksimal Rp 2 juta/ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA -  Peluncuran Smart SIM memunculkan smart SIM kritik bahwa hal itu bukan tindakan praktis, malah menambah jumlah kartu yang harus dimiliki masyarakat. Di sisi lain, Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri menilai sulit mengintegrasikan KTP elektronik dengan surat izin mengemudi (SIM).

Refdi menuturkan, KTP berlaku seumur hidup sedangkan masa berlaku SIM hanya per lima tahun. Selain itu, tidak semua orang yang memiliki KTP punya kompetensi untuk mengemudi.

"Identitas kita tidak berubah, makanya ada KTP seumur hidup. Tapi kalau SIM saya pastikan tidak bisa berlaku seumur hidup. Usia menua, maka kondisi fisik pun berubah, konsentrasi berubah, maka itu SIM harus diperpanjang. Selain itu, tidak semua orang yang punya KTP layak mendapatkan SIM. Karena untuk mendapatkan SIM, ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Refdi, dalam workshop smart SIM, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Refdi menanggapi Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang berpendapat semestinya pemerintah berfokus pada pembuatan satu kartu sebagai identitas tunggal, yakni KTP elektronik yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Fadli Zon pun kurang setuju dengan penerbitan smart SIM yang akan diluncurkan Korlantas Polri dalam waktu dekat. Pasalnya Fadli Zon menilai adanya smart SIM tidak praktis, tetapi malah menambah jumlah kartu yang harus dimiliki masyarakat.

Korlantas Polri akan merilis surat izin mengemudi pintar atau smart SIM pada 22 September 2019 mendatang.

Setelah resmi dirilis, masa uji coba smart SIM dijadwalkan paling lama enam bulan, sebelum smart SIM diterapkan di seluruh Indonesia.

Sejumlah keunggulan smart SIM dibandingkan SIM biasa, di antaranya pada smart SIM, data identitas pengemudi/pengendara tercatat di dalam chip smart SIM maupun di server, data pelanggaran lalu lintas pengemudi tercatat, smart SIM juga dapat digunakan sebagai data forensik Kepolisian serta memiliki fasilitas penyimpanan uang elektronik yang bisa digunakan untuk bertransaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper