Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah untuk memahami dan patuh terhadap regulasi serta aturan yang berlaku, agar terhindar jerat kasus tindak pidana korupsi.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku dapat menghindarkan kepala daerah dari jeratan kasus korupsi. Dengan pemahaman yang lengkap, maka kepala daerah dapat membuat kebijakan tanpa harus melanggar aturan yang berlaku.
“Seharusnya kepala daerah itu mengetahui semua regulasi dan aturan, sehingga tahu mana yang melanggar dan mana yang tidak,” katanya, Kamis (5/9/2019).
Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan masih banyak oknum kepala daerah yang tidak memahami Undang-Undang.
Dia pun mempersilahkan lembaga antirasuah itu untuk melakukan penegakan hukum kepada oknum kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Tidak masalah [untuk diproses hukum]. Kalau ditemukan alat bukti yang cukup, harus bagaimana lagi,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri selalu mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi, seperti praktik jual beli jabatan dan gratifikasi.
“Area rawan korupsi itu termasuk jual beli jabatan dan main proyek. Itu yang selalu Kementerian Dalam negeri tekankan, termasuk kepada diri saya sendiri, jajaran eselon I, dan eselon II di internal Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Kementerian Dalam Negeri pun selalu menggandeng KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di daerah.