Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Terjaring OTT, Mendagri Minta Kepala Daerah Pahami Aturan

Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah untuk memahami dan patuh terhadap regulasi serta aturan yang berlaku, agar terhindar jerat kasus tindak pidana korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memberikan sambutan dalam acara Gerakan Menuju 100 Smart City di Jakarta, Rabu (15/5/2019)./Bisnis-Rahmad Fauzan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memberikan sambutan dalam acara Gerakan Menuju 100 Smart City di Jakarta, Rabu (15/5/2019)./Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah untuk memahami dan patuh terhadap regulasi serta aturan yang berlaku, agar terhindar jerat kasus tindak pidana korupsi.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku dapat menghindarkan kepala daerah dari jeratan kasus korupsi. Dengan pemahaman yang lengkap, maka kepala daerah dapat membuat kebijakan tanpa harus melanggar aturan yang berlaku.

“Seharusnya kepala daerah itu mengetahui semua regulasi dan aturan, sehingga tahu mana yang melanggar dan mana yang tidak,” katanya, Kamis (5/9/2019).

Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan masih banyak oknum kepala daerah yang tidak memahami Undang-Undang.

Dia pun mempersilahkan lembaga antirasuah itu untuk melakukan penegakan hukum kepada oknum kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Tidak masalah [untuk diproses hukum]. Kalau ditemukan alat bukti yang cukup, harus bagaimana lagi,” ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri selalu mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi, seperti praktik jual beli jabatan dan gratifikasi.

“Area rawan korupsi itu termasuk jual beli jabatan dan main proyek. Itu yang selalu Kementerian Dalam negeri tekankan, termasuk kepada diri saya sendiri, jajaran eselon I, dan eselon II di internal Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Kementerian Dalam Negeri pun selalu menggandeng KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper