Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai tersangka suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim pada Selasa (3/9/2019).
Penetapan tersangka menyusul kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan empat orang di Palembang dan Muara Enim termasuk menjaring Bupati Ahmad Yani pada Senin (2/9/2019).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan dalam kasus ini, diduga suap terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.
"KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Basaria dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).
Selain Ahmad Yani, dua tersangka lain adalah diduga sebagai pemberi dari swasta Robi Okta Fahlefi dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.
Basaria mengatakan dalam pelaksanaan pengadaan proyek tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
"Diduga terdapat permintaan dari AYN [Ahmad Yani] selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim," katanya.
Diduga, Bupati Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Elfin Muhtar.
Robi Okta yang merupakan pemilik perusahaan kontraktor PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee 10%. Kemudian, perusahannya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Tersangka Elfin Muhtar kemudian meminta tersangka Robi agar menyiapkan uang pada hari senin dalam pecahan dolar Amerika Serikat dengan kode “lima kosong kosong”.
Selanjutnya, ujar Basaria, pada 1 September 2019 Elfin berkomunikasi dengan Robi guna membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500juta dalam bentuk valuta asing, yang kemudian uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi US$35.000.
Adapun selain penyerahan uang US$35.000 ini, menurutnya, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan yang sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar.
Uang itu diduga sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan dilingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35 ribu dolar Amerika Serikat yang diduga sebagai bagian dari fee 10% yang diterima Bupati AYN dari ROF," kata dia.
Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Semengara Robi, disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.