Bisnis.com, SURABAYA - Polda Jatim akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks dan provokasi serta ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya. Kedua tersangka itu, TS dan SA, resmi ditahan di Mapolda Jatim.
"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Wakapolda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Toni Harmanto kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa (3/9/2019).
Toni mengatakan ditahannya dua tersangka itu karena dikhawatirkan akan mengulangi tindakan serupa serta menghilangkan barang bukti.
"Alasannya pertama mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," ucap Toni.
Mengenai saksi-saksi siapa saja yang diperiksa selain kedua tersangka, jenderal polisi bintang satu tersebut memilih tidak berkomentar.
"Saksi-saksi yang diperiksa nanti bisa dipertegas oleh penyidik. Yang jelas yang sudah dikonfirmasi kedua tersangka ini juga berkaitan dengan saksi-saksi yang kami mintai keterangan sebelumnya," kata Toni.
Sebelumnya, TS dan SA diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim lebih dari 12 jam, pada Senin (2/9). Keduanya diperiksa terkait status hukumnya sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks dan provokasi serta ujaran rasialisme kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Kedua tersangka dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.