Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memecat seorang calon anggota DPR dari Dapil Kalimantan Barat I sehingga merubah konfigurasi pengisian legislator terpilih.
Di Dapil Kalbar I, PDIP berhak atas dua kursi DPR. Berdasarkan urutan perolehan suara, dua caleg peraih suara terbanyak adalah Cornelis dengan 285.797 suara dan Alexius Akim 38.750 suara.
Namun, Mahkamah Partai PDIP memutuskan untuk memecat Alexius pada 30 Agustus atau sehari sebelum penetapan anggota DPR terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alhasil, posisi Alexius berpotensi digantikan oleh peraih suara terbanyak ketiga yakni Michael Jeno dengan 36.243 suara.
Meski demikian, secara mengejutkan, Michael Jeno terlebih dahulu mengundurkan diri dari keanggotaan PDIP. Surat pengunduran diri itu disampaikan kepada KPU lewat surat pernyataan bermaterai bertanggal 29 Agustus 2019.
Surat pengunduran diri dibacakan dalam sidang pleno KPU di Jakarta. Bahkan, Ketua KPU Arief Budiman langsung mengonfirmasi pengunduran diri Jeno lewat sambungan telepon dalam sidang pleno tersebut.
"Iya (saya menandatangani surat pengunduran diri)," kata Jeno kepada Arief.
Setelah pengunduran diri tersebut, KPU langsung bertindak cepat dengan memilih pengganti Jeno. Berdasarkan urutan perolehan suara, caleg beruntung tersebut adalah Maria Lestari dengan 33.006 suara.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengisyaratkan bahwa Alexius dan Jeno terlibat dalam sengketa internal. Meski demikian, dia tidak menjelaskan duduk perkara perselisihan dua caleg tersebut.
"Saya bertanggung jawab penuh atas keputusan politik yang kami ambil," ujar Hasto dalam rapat pleno.