Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta: Iwa Karniwa Diperiksa KPK Hari Ini

Hari Ini merupakan panggilan perdana bagi Iwa yang akan diperiksa sebagai tersangka.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa./Bisnis-Wisnu Wage
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa./Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, JAKARTA -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa, Jumat (30/8/2019).

Iwa akan diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ini merupakan panggilan perdana bagi Iwa.

"Dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam pesan singkat, Jumat (30/8/2019).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Wagub Jabar Deddy Mizwar. Keduanya didalami terkait dengan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi di Pemprov Jabar.

Dalam kasus ini, ada indikasi perubahan peraturan tata ruang untuk proyek Meikarta serta kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan megaproyek itu. 

Berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta hanya seluas 84,6 hektare.

Namun, Meikarta dengan pengembangnya PT Mahkota Sentosa Utama jor-joran mengiklankan dan berencana akan membangun proyeknya seluas 500 hektare. 

Dari situ, KPK menduga ada pihak yang mengubah aturan ‎Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru di Kabupaten Bekasi. Aturan itu diduga sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.

Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto telah ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.

Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper