Bisnis.com, JAKARTA - General Manager Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono mengungkap ada permintaan fee ke sejumlah pihak melalui internal memo yang diterima.
Awalnya, Mashud yang duduk sebagai saksi untuk terdakwa Bowo Sidik Pangarso dikonfirmasi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal adanya kesepakatan untuk memberikan fee ke sejumlah pihak oleh PT HTK.
"Dari memo internal, bu Asty [General Manager Komersial HTK], di situ ada permintaan uang. Disitu dijelaskan [nama-nama penerima uang]," kata Mashud, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Mashud hadir sebagai saksi dengan tiga orang lainnya terkait kasus jasa pelayaran atau sewa menyewa kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Mashud kemudian memaparkan nama-nama penerima fee sesuai yang ada dalam catatan di memo internal.
Pertama, untuk jasa komersial fee PT Inersia Ampak Engineer selaku perusahaan milik Bowo Sidik. Kemudian, fee untuk pemilik PT Tiga Macan Steven Wang.
"Saya gak tahu [kaitannya dengan Steven Wang]. Yang pasti, ada memonya saja nerima uang dengan melampirkan perjanjiannya," kata dia.
Mashud mengaku hanya dua nama itu yang ada di dalam internal memo tersebut dan berdasarkan kontrak. Ketika disinggung pihak lain, dia tak menjawab secara pasti.
"Kemudian waktu sidang sebelumnya di chat Bu Asty ada permintaan Donat tapi karena saya artikan [donat] itu uang. [Saya balas chat itu] dengan bahasa menolak, [karena] itu gak ada kontraknya," katanya.
Jaksa kemudian mendalami soal istilah donat yang disampaikan tersebut yang pada persidangan sebelumnya diartikan Asty Winasty sebagai uang untuk Ahmadi Hasan, selaku Dirut PT Pilog saat itu. Jaksa lantas bertanya berapa jumlah uang dan fakta sebetulnya yang diketahui Mashud.
"Faktanya Bu Asty lompat ke kasir minta uang, memang memonya sudah ada dalam bentuk memo keagenan kapal. Itu dari keterangan sebelumnya dari Bu Asty dan Bu Desi [selaku kasir HTK], di BAP [berita acara pemeriksaan] juga itu ada 14.700 [dolar Amerika Serikat]," kata dia.
"Ada lagi yang lain?" Tanya jaksa.
"13.800 [dolar Amerika Serikat], ya. Ada dua permintaan [dari] Bu Asty," kata Mashud.
Jaksa yang menunjukkan langsung dokumen pengeluaran memo itu kemudian mengonfirmasi siapa pihak di PT HTK yang berhak memberikan persetujuan pengeluaran uang.
Menurut Mashud, pemberian fee itu berdasarkan permohonan Asty atas persetujuan direksi dalam hal ini Taufik Agustono sebelum diproses di bagian keuangan.
Jaksa lantas menampilkan percakapan pesan instan yang pada intinya terkait pertanyaan pemberian donat yang belakangan disebut Asty sebagai uang. Permintaan itu berasal dari Direktur PT HTK Taufik Agustono.
"Bapak [balas pesan itu dengan] emoticon monyet tutup mata? Itu maksudnya apa? Tanya jaksa.
"Menolak, Pak," kata Mashud.
"Menolak untuk?"
"Untuk mengeluarkan uang itu, karena gak ada di kontrak."
Mashud mengaku bahwa uang itu kemudian diambil Asty secara tunai dan tidak ada komunikasi lagi antara dia dengan Asty terkait penyerahan uang itu.
Dalam dakwaan Asty, terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerja sama sewa menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog.
Selain Bowo Sidik, dalam dakwaan juga disebut bahwa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan turut menerima uang suap di kasus ini.
Perhitungan fee yang diterima Ahmadi adalah US$300 per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia. Fee yang diterima seluruhnya sebesar US$28.500 yang diberikan secara bertahap.
Pertama, pada 27 September 2018 telah menerima sebesar US$14.700 yang diserahkan terdakwa Asty kepada Ahmadi Hasan di Restoran Papilon Pacific Place, Jakarta.
Kemudian, pada 14 Desember 2018 sebesar US$13.800 diserahkan terdakwa kepada Ahmadi Hasan di kantor PT Pilog.
Tak hanya Ahmadi, pemilik perusahaan PT Tiga Macan Steven Wang juga menerima fee sebesar US$32.300 dan Rp186.878.664.
Uang fee jatah Steven Wang diperhitungkan 3 persen dari total revenue yang dibayarkan oleh PT Pilog atas penggunaan kapal MT Griya Borneo milik PT HTK.
Sementara itu, Asty turut menerima fee sebesar US$3.000 per bulan yang dikirimkan ke rekening.
Bowo Sidik sebelumnya didakwa menerima suap senilai US$163.733 dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Uang suap diterima Bowo Sidik melalui Direktur PT Inersia Ampak Engineer sekaligus orang kepercayaannya Indung Andriani maupun secara langsung oleh Bowo.
Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa menyewa kapal PT Pilog.
Selain itu, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi senilai 700.000 dolar Singapura dan Rp600 juta yang diterimanya saat merangkap sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.