Kabar24.com, JAKARTA — Sejak 1955, Indonesia setidaknya sudah 12 kali menggelar Pemilihan Umum (Pemilu). Dari perjalanan panjang pemilu itu, salah satu yang menjadi sorotan mengenai praktik politik uang dan tata kelola dana pemilu oleh partai politik.
Soal tata kelola dan penyimpangan dana Pemilu oleh peserta pemilu sudah terjadi sejak lama. Sejumlah upaya perbaikan dalam tata kelola dana pemilu itu sudah terus dilakukan khususnya di era Pemilu langsung saat ini.
Di ambil dari arsip berita Bisnis Indonesia edisi 27 Agustus 1987, Menteri Dalam Negeri saat itu Supardjo Rustam melaporkan kepada Presiden Soeharto terkait dengan peyimpangan dana pemilu yang terjadi seluruh provinsi.
Supardjo saat itu melaporkan bahwa penyimpangan dana pemilu itu belum sampai merugikan keuangan negara, tetapi beberapa orang diminta mengembalikan kepada negara.
Soal penyimpangan dana pemilu itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (Bapeka)—saat ini BPK.
“Paling tidak administrasinya harus tertib dan masalah tersebut akan dibahas dalam rapat kerja PPD [Panitia Pemilihan Daerah] se-Indonesia,” ujarnya dikutip dari arsip, Selasa (27/8/2019).
Penyimpangan dana pemilu itu di antaranya pembayaran ganda uang lembur dan petugas yang bertugas di dua panitia.
Mengenai sanksi yang diberikan atas pelanggaran administrasi itu, Mendagri tidak menyampaikan secara spesifik. Hanya saja, catatan dari Bapeka menjadi perhatian dan pelu dilakukan penertiban.
Saat itu, Supardjo Rustam melaporkan kepada Presiden terkait dengan selesainya Pemilu 1987 dan penuntasan penelitian bukti calon anggota DPR dan semua Organisasi Peserta Pemilu (OPP).