Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Hong Kong mengatakan pada Senin (26/8/2019) mereka menangkap 36 orang, termasuk salah seorang yang berusia 12 tahun, menyusul aksi kekerasan dalam demonstrasi anti pemerintah.
Dilansir Reuters, demonstrasi anti pemerintah meningkat menjadi aksi kekerasan pada hari Minggu (25/8) ketika pengunjuk rasa melemparkan bom molotov ke pasukan keamanan. Petugas kemudian membalas dengan menembakkan meriam air dan gas air mata.
Aksi protes hari Minggu tersebut menjadi bentrokan paling sengit antara polisi dan demonstran sejak kekerasan meningkat pada pertengahan Juni atas RUU ekstradisi yang akan memungkinkan warga Hong Kong diekstradisi ke China untuk diadili.
Enam petugas mengeluarkan senjata api dan satu petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara, kata polisi dalam sebuah pernyataan.
"Meningkatnya aksi-aksi ilegal dan kekerasan para demonstran radikal tidak hanya keterlaluan, mereka juga mendorong Hong Kong ke ambang situasi yang sangat berbahaya," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.
Para demonstran sekali lagi melakungan aksi kejar-kejaran dengan polisi pada malam hari dengan bergerak cepat ke berbagai lokasi dan mendirikan barikade untuk memblokir beberapa jalan.
Polisi mengatakan mereka menangkap 29 pria dan tujuh wanita berusia 12 hingga 48 tahun, karena sejumlah tuduhan termasuk melakukan perkumpulan ilegal, kepemilikan senjata, serta penyerangan kepada petugas polisi.
Bentrokan pada hari Sabtu dan Minggu menandai kembalinya kerusuhan setelah berhari-hari demonstrasi yang lebih tenang. Aksi yang meningkat pada bulan Juni karena RUU ekstradisi yang sekarang ditangguhkan tersebut telah mengguncang Hong Kong selama tiga bulan, bahkan kadang menyebabkan gangguan serius termasuk penutupan bandara.
Hong Kong yang menjadi pusat keuangan utama Asia menghadapi krisis politik terbesarnya sejak penyerahan kekuasaan dari pemerintahan Inggris pada tahun 1997.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel