Bisnis.com, JAKARTA -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari unsur kepolisian dan kejaksaan diminta menyampaikan komitmennya secara terbuka kepada publik.
Pengamat hukum tata negara Hifdzil Alim mengatakan para calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dua unsur ini harus menegaskan tujuan mereka bergabung dengan lembaga tersebut.
Secara keseluruhan, ada 20 orang capim KPK yang sudah lolos ke tahap tes kesehatan, wawancara, dan uji publik. Mereka merupakan hasil penyaringan dari 40 orang yang diseleksi di tahap profile assessment.
"KPK merupakan lembaga yang lahir sebagai jawaban atas lambannya penegakan hukum kasus korupsi oleh kepolisian maupun kejaksaan. Jika saat ini banyak calon komisioner KPK dari unsur kepolisian dan kejaksaan, semestinya tujuannya harus lebih diperjelas lagi," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (24/8/2019).
Hifdzil, yang juga Direktur HICON Law and Policy Strategies, meminta para capim dari kepolisian dan kejaksaan untuk menyampaikan kepada masyarakat para rencana mereka jika nantinya memegang jabatan di KPK. Misalnya, bagaimana pola koordinasi yang bakal diterapkan ke kepolisian atau kejaksaan, mengingat KPK memiliki wewenang supervisi.
Kedua, mereka mesti menegaskan bahwa apabila berlanjut menjadi komisioner KPK maka mereka bekerja untuk KPK, tidak lagi di bawah kepolisian atau kejaksaan.
Baca Juga
"Mereka harus menyatakan 'bos lembaga' mereka adalah KPK, bukan kepolisian atau kejaksaan," tegasnya.
Panitia seleksi (pansel) calon komisioner KPK pun diminta memperhatikan siapa saja calon-calon yang tidak tersandera oleh kasus tertentu, kepentingan politik, maupun sindikat bisnis. Rekam jejak para calon juga harus dilakukan untuk melihat ketegasan masing-masing dalam menindak kasus yang melibatkan institusinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel