Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas bagi para menteri Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan pengadaan kendaraan itu dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Tak jauh berbeda, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.
“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy Cahyono, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (23/8/2019).
Eddy menyebut mobil dinas yang digunakan saat ini membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian.
Dengan pertimbangan teknis tersebut, dia mengemukakan pengadaan mobil dinas baru dilakukan. Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak 2 unit melalui Sistem Penunjukan Langsung, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.
Sedangkan 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara, pengadaan dilakkan melalui Sisten Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.
“Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” jelas Eddy.
Dia menjelaskan, sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO., dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon.
Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut, menurut Eddy, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.