Kabar24.com, JAKARTA — Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penanganan kasus suap yang melibatkan eks Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung dan KPK itu rencananya digelar pada Senin 26 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin menjelaskan alasan pihaknya menggugat KPK, karena tidak kunjung menetapkan tersangka terhadap Kusnin atas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Alvin Suherman.
Sementara itu, gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung dilayangkan karena diduga melanggar Pasal 50 Undang-Undang KPK di mana jika KPK tengah menyidik suatu perkara korupsi, maka penegak hukum lain harus mundur.
"Jaksa Agung ini kan ngotot sekali menangani kasus dugaan penerimaan suap oleh Kusnin. Padahal kasus itu satu rangkaian dengan OTT KPK terhadap Alvin Suherman dan Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI," tuturnya, Kamis (22/8).
Boyamin berharap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah sekaligus memutus agar memerintahkan KPK melanjutkan dan mengambil alih penyidikan dugaan suap yang diterima Kusnin.
"Gugatan ini diajuan agar tidak ada rebutan antara penegak hukum KPK dan Kejaksaan Agung karena senyatanya berdasarkan UU KPK, dinyatakan tegas jika KPk tengah menyidik suatu perkara korupsi, maka yang lain harus mundur," katanya.