Bisnis.com, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun yang terjaring OTT pada 10 Juli 2019 lalu.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mapolresta Barelang, di wilayah Baloi, Batam pada Rabu (21/8/2019), tujuh pejabat dan mantan pejabat Pemprov Kepri menjalani pemeriksaan. Mereka adalah :
- Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Kepri Mafrizon
- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Kepri Arifin Nasir
- Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Kepri Azman Taufik
- Kepala Biro Organisasi dan Korpri Pemprov Kepri Ani Lindawati
- Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Kepri Aris Pariyandi
- Kepala Biro Layanan Pengadaan Pemprov Kepri Misbandi
- Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri Aiyub
Ketujuh pejabat ini diperiksa di Unit IV Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Saat ditemui di sela istirahat siang, para pejabat enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaan yang mereka jalani.
Mantan Kepala Disdik Kepri Arifin Nasir yang berhasil ditemui mengaku penyidik KPK menanyakan beberapa hal yang berkaitan langsung dengan Nurdin. Utamanya persoalan gratifikasi yang diberikan kepada Nurdin selama ini. Selain itu, Arifin juga mengaku mendapat pertanyaan perihal gratifikasi lelang jabatan di lingkungan Pemprov Kepri.
“Semua Kadis pasti ditanya soal gratifikasi yang diterima Nurdin," kata Arifin singkat.
Baca Juga
Senada dengan Arifin, Kepala Biro Layanan Pengadaan Pemprov Kepri Misbardi menyampaikan bahwa penyidik KPK menanyakan soal gratifikasi lelang jabatan. Ada juga pertanyaan yang langsung menjurus pada perkara yang sedang dijalani Nurdin. Meskipun demikian, Misbardi tidak menjelaskan secara terperinci apa saja ditanyakan KPK kepada dirinya.
Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB, usai pemeriksaan ketujuh orang itu bergegas meninggalkan Mapolresta Barelang.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8), KPK memeriksa pejabat di Pemprov Kepri antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri Misni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri Burhanudin. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri Tagor Napitupulu.
Pejabat lain yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Kepri Sardison, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri Tjetjep Yudiana, dan Asisten II Setdaprov Kepri Syamsul Bahrum.