Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional diminta merekomendasikan penindakan kepada anggota kepolisian yang melakukan represif terhadap peserta aksi unjuk rasa, Jumat (16/8/2019).
Sebagaimana diketahui, pekan lalu, peserta aksi masa dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan unjuk rasa menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena dianggap merugikan buruh, lantaran mengatur hubungan kerja yang lebih fleksibel.
Dalam siaran pers yang diterima, Minggu (18/8/2019), Gebrak menyatakan bahwa sebelum mencapai titik aksi, beberapa massa buruh dihadang oleh aparat kepolisian dan TNI. Penghadangan terjadi di Kabupaten Bekasi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kata Jakarta Utara. Tidak hanya diadang, sejumlah peserta aksi malah mendapatkan represi dari aparat mulai dari intimidasi, pemukulan, hingga penangkapan. Pemberian bantuan hukum bagi anggota massa yang ditangkap juga dihambat dan dihalangi oleh aparat kepolisian.
“Ratusan peserta aksi juga dipaksa aparat untuk melepaskan atrtibu serikat pekerja dan menyitanya, Selain itu, peserta aksi yang sedang ingin menjalani ibadah salat Jumat juga dihalangi oleh aparat. Bahkan mereka juga kembali mendapatkan kekerasan dan penangkapan ketika di masjid,” tutur Gebrak dalam siaran pers itu.
Penanganan aksi massa yang berlebihan yang dilakukan oleh aparat Polri dan TNI pada aksi-aksi buruh tidak hanya terjadi pada pekan lalu. Sebelumnya, dalam aksi penolakan PP 78 di Jakarta pada tahun 2018, aparat juga dinilai melakukan pendekatan represif. Selain itu, tindakan reprefsif juga terjadi saat May Day 2019 di Bandung.
“Kami menilai rangkaian represi yang dilakukan oleh aparatur keamanan dan pertahanan dalam aksi aksi massa buruh untuk memperjuangkan kesejahteraannya merupakan pengejawantahan sikap pemerintah yang sangat mendukung investasi namun mengabaikan hak-hak buruh,” tanda Gebrak.
Hal ini, kata mereka, juga sejalan dengan pidato visi Indonesia yang disampaikan Presiden Joko Widodo di Sentul pada 14 Juni 2019. Dia secara tegas dan jelas akan memberikan kemudahan perizinan bagi Investor dan akan mengejar dan menghajar pihak-pihak yang menghambat investasi.
Karena itu, Gebrak menyatakan teap konsisten menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang dianggap pro terhadap pengusaha dan menyengsarakan kehidupan buruh. Mereka juga meminta Komnas HAM segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelanggaran HAM yang terjadi dalam aksi buruh belum lama ini.
Kompolnas juga diminta untuk menindak anggota kepolisian yang melakukan penangkapan massa aksi dan yang menghambat penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada peserta aksi yang ditangkap.