Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Romli Atmasasmita: KPK Ceroboh!

Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai ceroboh sehingga Syafruddin Arsyad Temenggung lepas dari jerat hukuman perkara SKL BLBI. gung, merupakan kejutan bagi KPK.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita/Antara
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita/Antara

Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ceroboh sehingga Syafruddin Arsyad Temenggung lepas dari jerat hukuman perkara SKL BLBI.

Pakar hukum Romli Atmasasmita mengatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, merupakan kejutan bagi KPK.“Ini kecerobohan KPK sejak proses penyelidikan dan penyidikan berbuah putusan lepasnya SAT dari segala tuntutan hukum di tingkat kasasi,” ujarnya, dalam sebuah diskusi awal pekan ini.

Mantan pejabat teras Kementerian Hukum dan HAM itu juga menilai berbagai argumentasi hukum yang disampaikan KPK dan beberapa ahli hanya didasarkan pada semangat antikorupsi. Di sisi lain KPK tidak mempertimbangkan dengan hati-hati fakta yang ada terkait penerbitan SKL oleh SAT.

Padahal, lanjutnya, kekuatan hukum terletak pada fakta bukan pada opini ataupun semangat menghukum semata-mata. Sekalipun korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan tindakan luar biasa dan wewenang yang luar biasa, namun memerlukan bukti-bukti kuat secara prosedural.

“Hukum tidak dapat ditegakkan dengan mata tertutup seperti lambang dewi keadilan, yang terlanjur dibenarkan,” ujat anggota tim perumus UU No. 30/2002 tentang KPK itu.

Romli juga menyoroti penanganan kasus kasus BLBI, khususnya kepada Bank Dagang NasionaI Indonesia (BDNI) yang dimiliki oleh Sjamsul Nursalim (SN), pernah ditangani kejaksaan tapi telah dihentikan dengan alasan masalah ini bukan perkara pidana.

Setelah itu, KPK melanjutkan perkara BLBI BDNI dengan menetapkan SAT selaku mantan kepala BPPN sebagai tersangka/terdakwa karena mengeluarkan SKL yang diduga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan SN.

Dia mempertanyakan mengapa KPK mengambil alih kasus tersebut dari kejaksaan karena subjek maupun objek kasusnya adalah identik. “Apakah KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi sesuai aturan Pasal 6 UU KPK. Sayangnya, sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan dari KPK,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pada 9 Juli 2019, MA memutuskan bahwa Syafruddin Temenggung dilepas dari tuntutan pidana karena perbuatannya dalam menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) BLBI kepada Sjamsul Nursalim bukan dikategorikan sebagai tindak pidana.

Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat dari tiga anggota majelis hakim, akan tetapi putusan MA yang telah ditetapkan dianggap merupakan satu kesatuan yaitu putusan dari satu kekuasaan kehakiman tertinggi pada jajaran peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper