Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hidupkan Kembali GBHN, Ini 7 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan menyebutkan terdapat tujuh hal yang perlu diperhatikan terkait wacana mengembalikan kewenangan MPR menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Ilustrsi-Anggota dewan mengikuti sidang paripurna Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) di Jakarta/ Bisnis Abdullah Azam
Ilustrsi-Anggota dewan mengikuti sidang paripurna Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) di Jakarta/ Bisnis Abdullah Azam

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana menghindupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara, GBHN, harus menghitung sejumlah konsekuensi.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan menyebutkan terdapat tujuh hal yang perlu diperhatikan terkait wacana mengembalikan kewenangan MPR menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Pertama, mengembalikan kembali GBHN tidak boleh memposisikan MPR sebagai lembaga tertinggi, karena konstitusi telah menetapkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yaitu supremasi konstitusi yang berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen," ujar Jimmy melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Menurut Jimmy, bila GBHN akan kembali dihidupkan melalui MPR, maka lembaga tersebut harus dimaknai sebagai “rumah kebangsaan” untuk memusyawarahkan perencanaan negara ini ke depan.

Selain itu GBHN, dikatakan Jimmy, bukan sebagai haluan pemerintahan, melainkan sebagai haluan negara yang mengatur perencanan pembangunan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan, baik di level pusat maupun daerah.

"Ketiga, adanya GBHN tidak mengubah beberapa karakter sistem presidensial seperti presiden tetap dipilih rakyat, Presiden tidak sebagai mandataris MPR, dan presiden tidak dapat diberhentikan (impeachment) akibat tidak dijalankannya GBHN secara baik," kata Jimmy.

Selanjutnya, Jimmy menyebutkan bahwa GBHN harus berisikan perencanaan pembangunan nasional secara garis besar, tidak secara teknis.

"GBHN harus dapat dijadikan panduan umum dalam perencanaan kebijakan masing-masing lembaga negara, baik dalam kekuasan eksekutif, legislatif maupun yudisial serta pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita konstitusional," jelas Jimmy.

Hal kelima yang harus diperhatikan adalah penyusunan perencanaan pembangunan nasional harus didasarkan pada tuntutan dan kebutuhan masyarakat, "serta tidak boleh ada sanksi hukum dalam pelaksanaan haluan pembangunan nasional," lanjut Jimmy.

Terakhir, Jimmy menyebutkan perlu adanya mekanisme laporan kinerja, bukan laporan pertanggungjawaban dari lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NKRI 1945, termasuk kinerja MPR sendiri, ujar Jimmy.

"Ketujuh, jangan sampai munculnya GBHN bertentangan dengan sistem presidensial, sebagai amanat reformasi," jelas Jimmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper