Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Percepat Kasus Suap Jaksa di Jateng ke Pengadilan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman diperintahkan untuk segera melimpahkan perkara dugaan tindak pidana suap yang melibatkan para oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Pengadilan.
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan)/ANTARA-Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan)/ANTARA-Dhemas Reviyanto
Bisnis,com, JAKARTA--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman diperintahkan untuk segera melimpahkan perkara dugaan tindak pidana suap yang melibatkan para oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Pengadilan.
 
Jaksa Agung H.M Prasetyo berjanji akan percepat penanganan perkara suap yang melibatkan oknum Jaksa tersebut agar segera diadili di pengadilan.
Prasetyo juga memprediksi tidak lama lagi surat dakwaan rampung dan para oknum Jaksa itu bisa segera diadili.
 
"Insya Allah dalam waktu dekat sudah selesai ya (dakwaannya), agar bisa dilimpahkan perkaranya ke pengadilan," tuturnya, Jumat (9/8).
 
Dia menjelaskan pihaknya akan professional dalam menangani perkara tindak pidana suap rekayasa tuntutan untuk terdakwa kasus kepabeanan atas nama terdakwa Surya Soedharma.
 
"Kami akan professional mengusut tuntas kasus ini," katanya.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan tiga oknum Jaksa berinisial K selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, MRS Kasi Penuntutan Kejati Jawa Tengah dan BC Staf Tata Usaha Kejati Jawa Tengah.
 
Ketiganya ditahan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus dengan Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/07/2019 tanggal 26 Juli 2019.
 
Penahanan ketiga oknum Jaksa pada Kejati Jawa Tengah tersebut merupakan pengembangan dari penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berinisial DS dan jajarannya beberapa waktu lalu oleh JAMPidsus Kejaksaan Agung.
 
Semua oknum Jaksa tersebut diduga kuat terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Rencana Tuntutan (Rentut) untuk terdakwa kasus Kepabeanan atas nama Surya Soedarma (67).
 
Seperti diketahui, terdakwa Surya merupakan pemilik sekaligus komisaris PT Semarang Sukses Jayatama (SSJ) yang bergerak di bidang importir perdagangan alat pertukangan, alat bangunan serta sparepart sepeda yang diduga telah merugikan negara Rp34 miliar.
 
Terdakwa Surya Soedarma hanya dituntut selama satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Namun, ternyata Majelis Hakim menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
 
Peristiwa tindak pidana suap itu berawal pada saat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diduga kuat mengistimewakan terdakwa Surya, karena tidak dilakukan penahanan, tetapi hanya jadi tahanan kota.
 
Padahal, penanganan perkara pajak bea impor itu sempat menarik perhatian masyarakat dan negara,  di tengah belum maksimalnya pemasukan pajak. 
 
Di sisi lain, penanganan perkara tersebut ternyata menyedot perhatian KPK yang berencana mengambilalih perkara tersebut.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper