Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gempa Banten : Antara Kecepatan dan Akurasi Informasi serta Golden Time Kesiagaan

Informasi besaran gempa yang diumumkan BMKG kerap dievaluasi dengan informasi besaran gempa tersebut dengan angka yang berbeda. Ini alasan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisikan mengapa mendahulukan kecepan informasi skala gempa daripada akurasi.
Relawan memeriksa rumah warga yang rusak akibat diguncang gempa di Kampung Karoya, Mandalawangi, Pandeglang, Banten, Sabtu (3/8/2019). Menurut data BPBD Banten satu orang meninggal dan sebanyak 112 rumah rusak berat dan ringan dengan rincian di Lebak sebanyak 12 rumah, di Pandeglang 91 rumah, dan di Serang 9 rumah rusak akibat gempa berkekuatan 6,9 SR yang terjadi Jumat (2/8) malam./Antara-Asep Fathulrahman
Relawan memeriksa rumah warga yang rusak akibat diguncang gempa di Kampung Karoya, Mandalawangi, Pandeglang, Banten, Sabtu (3/8/2019). Menurut data BPBD Banten satu orang meninggal dan sebanyak 112 rumah rusak berat dan ringan dengan rincian di Lebak sebanyak 12 rumah, di Pandeglang 91 rumah, dan di Serang 9 rumah rusak akibat gempa berkekuatan 6,9 SR yang terjadi Jumat (2/8) malam./Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Informasi besaran gempa yang diumumkan BMKG kerap dievaluasi dengan informasi besaran gempa tersebut dengan angka yang berbeda. Ini alasan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisikan mengapa mendahulukan kecepan informasi skala gempa daripada akurasi.

Pada kasus gempa Banten, BMKG semula menginformasikan besaran gempa di angka Magnitudo 7,9. Kemudian setelah melakukan evaluasi, BMKG menyampaikan pemuktahiran informasi soal gempabumi tektonik Jum’at lalu, di wilayah Samudera Hindia Selatan Banten. Sebelumnya diinformasikan bahwa gempa berkekuatan M=7,4 dengan kedalaman 10 km, kemudian dimutakhirkan menjadi M=6,9 dengan kedalaman 48 km.

Perlu diketahui, saat ini BMKG tidak menggunakan satuan Skala Richter untuk menginformasikan besaran gempabumi melainkan menggunakan skala Magnitudo. Selanjutnya silakan baca : Bukan Skala Richter, BMKG Gunakan Magnitudo untuk Kekuatan Gempa

Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono menjelaskan langkah ini perlu dilakukan untuk memberikan informasi terkait magnitudo gempabumi secepat mungkin, sejalan dengan amanah dari UU nomor 31 tahun 2009 pasal 37, yang menyatakan bahwa “informasi kejadian ekstrem (gempabumi dan tsunami) wajib seketika disebarluaskan”.

Menurut Daryono, kecepatan informasi (bukan akurasi) yang harus lebih diutamakan dalam memberikan Peringatan Dini Tsunami. Kecepatan dan akurasi, imbuh Daryono adalah dua hal yang tidak selalu memungkinkan terpenuhi dalam waktu bersamaan.

“Dari kasus Gempa Tohoku pada tahun 2011 yang lalu, Japan Meteorogical Agency (JMA) yang merupakan BMKG-nya Jepang, dalam waktu 3 menit langsung menyampaikan informasi kejadian gempa dengan Magnitudo 7,9 dan Peringatan Dini Tsunami dengan ketinggian 6 m," imbuh Daryono.

Pada menit ke-3 tersebut masih sebagian kecil sinyal-sinyal gempa tertangkap oleh jaringan sensor gempa JMA, yang baru mampu memberikan perhitungan magnitudo mencapai M=7,9 beserta potensi kejadian tsunami. Seketika itu juga di menit ke-3, masyarakat terdampak sudah dapat mulai siaga untuk menghadapi ancaman tsunami, dengan melakukan evakuasi mandiri.

Selanjutnya, pada menit ke-50 JMA memutakhirkan (mengupdate) kembali magnitudo gempa menjadi M=8,8, dan akhirnya magnitudo tersebut diperbaharui menjadi M=9,0. Lebih lanjut, Daryono menjelaskan akurasi baru dapat dicapai setelah menit ke-50 untuk gempa dengan magnitudo M=9,0. Apabila Peringatan Dini diinformasikan setelah menit ke-50 karena menunggu akurasi, tsunami sudah melanda terlebih dahulu di pantai-pantai terdekat.

”Situasi dan kondisi geologi dan tektonik di Jepang hampir serupa dengan situasi dan kondisi di wilayah Indonesia,” kata Daryono.

Daryono menuturkan beberapa pantai di Indonesia juga berada pada posisi dengan sumber-sumber gempa bermagnitudo besar, yang akurasi perhitunganya baru bisa dicapai pada menit-menit yang akan selalu terlambat dengan kedatangan tsunami.

Sementara itu, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menambahkan bahwa prinsip yang mengutamakan kecepatan informasi inilah yang menjadi pegangan BMKG, sesuai dengan amanah Undang-undang No.31 Tahun 2009 pasal 37, sebagaimana halnya yang diterapkan di Negara termaju dalam Mitigasi dan Peringatan Dini Tsunami, serta dengan mempertimbangkan kondisi geologi dan tektonik di berbagai pantai di Indonesia yang rawan tsunami cepat.

Kecepatan inilah, lanjut Dwikorita, yang membuat masyarakat memiliki waktu berharga (golden time) secara lebih dini, untuk melakukan evakuasi mandiri. “Untuk akurasi sebagaimana halnya dengan yang dilakukan di Jepang, dapat dicapai dengan proses updating (pemutakhiran) sesuai dengan perkembangan jumlah sinyal-sinyal kegempaan yang terekam oleh jaringan sensor gempabumi.” ujar Dwikorita dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (4/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : bmkg

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper