Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti seluruh perkembangan tindak pidana narkotika yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung cs.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan bahwa penunjukan 2 JPU tersebut dilakukan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor SPDP No: B/3/2/VII/RES.4.2/2019/Dit.Resnarkoba tanggal 19 Juli 2019 atas nama tersangka TRP als. Nunung, JJS, HM dan ERS pada 23 Juli 2019.
"Adapun Jaksa Peneliti yang telah ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus itu adalah sebanyak 2 orang JPU," tuturnya, Jumat (2/8).
Nirwan menjelaskan para tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (l) Subsidiair Pasal 112 ayat (l) Lebih Subsidiair 127 ayat (1) huruf (a) Juncto Pasal 132 ayat (l) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, barang bukti yang telah diamankan tim penyidik Polda Metro Jaya dari tangan tersangka adalah 1 unit ponsel pintar, kain putih berisi klip bekas narkotika jenis sabu, satu sedotan plastik, pecahan pipet serta uang tunai Rp3,7 juta.
"Kami akan mengikuti terus perkembangan kasus ini hingga pelimpahan tahap dua nanti," katanya.