Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum ingin melakukan penindakan hukum terkait kasus tumpahan minyak di wilayah proyek yang dikerjakan Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) di Laut Utara Karawang, Jawa Barat.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, mengatakan bahwa hingga kini kajian terkait kerugian lingkungan pascaterjadinya tumpahan minyak tersebut masih dihitung oleh Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun, dan Berbahaya (PSLB3).
"[Terkait penegakan hukum] akan kami lihat nanti, karena saat ini kan tahapannya masih proses emergency respons atau tanggap darurat [oleh Ditjen PPKL dan Ditjen PSLB3]," katanya kepada Bisnis.com, di Jakarta, Jumat (2/8).
M.A Karliansyah, Dirjen PPKL KLHK, mengatakan saat ini pihaknya belum memiliki hitungan pasti berapa besaran nilai kerugian yang diakibatkan oleh tumpahan minyak tersebut.
Dia melanjutkan pihaknya masih fokus melakukan kajian terhadap kualitas lingkungan pada pantai-pantai yang terdampak. Selain itu, pihaknya juga terus menghitung kerugian tambak-tambak yang terdampak antara lain tambak bandeng, udang, rumput laut dan garam milik masyarakat serta kerusakan ekosistem mangrove yang ada di sana.
Kendati demikian, Karliansyah mengatakan Pertamina cukup responsif untuk mengatasi masalah tumpahan minyak ini, hal itu terlihat dari upaya mereka untuk mematikan sumber semburannya.
"Untuk menghalau oil spill petugas Pertamina sudah memasang oil boom membentuk hampir seperti huruf O di sekitar pusat semburan. Oil spill yang masuk ke pantai langsung dikumpulkan dan dibawa ke PPLI B3 Cileungsi," kata Karliansyah.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Meidawati mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penilaian dampak tumpahan minyak.