Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pihaknya tidak memperpanjang usia pensiun guru, tetapi memperpanjang masa pengabdian guru tersebut.
"Bukan memperpanjang usia pensiunnya, melainkan guru yang mau pensiun diminta untuk memperpanjang pengabdiannya. Usia pensiunnya tetap hingga 60 tahun," ujar Mendikbud usai menutup Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).
Muhadjir menambahkan bahwa para guru itu diminta untuk tetap mengajar, hingga ada guru PNS yang menggantikan dirinya. Kalau ternyata di sekolah itu tidak membutuhkan, tidak perlu memperpanjang masa pengabdian guru yang bersangkutan. Hal itu dilakukan agar sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer.
"Sekolah tidak boleh lagi mengangkat guru honorer karena pemerintah saat ini fokus menyelesaikan masalah honorer yang ada. Kalau diangkat terus, tidak akan selesai-selesai masalahnya," kata Muhadjir dikutip dari Antara.
Nantinya, pihak sekolah yang akan menggaji para guru yang memperpanjang masa pengabdiannya itu.
Statusnya kontrak, tetapi bukan seperti pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk pengangkatan guru terbagi dalam tiga skema yaitu, pertama, untuk menuntaskan guru honorer; kedua, untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir; dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah.
Mendikbud juga meminta agar pemerintah daerah tak melakukan rekrutmen guru honorer.
Kemendikbud mencatat puncak pensiun para guru secara masif terjadi pada 2022. Sebanyak 86.650 guru akan pensiun secara bersamaan.