Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU : Sistem Rekapitulasi Elektronik Butuh Kepercayaan Publik

Komisi Pemilihan Umum mewacanakan tidak lagi menghitung manual dan bakal menggunakan sistem rekapitulasi elektronik untuk pemilihan kepala daerah 2020 mendatang. Secara teknologi, Indonesia sudah mampu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid (tengah) padadiskusi Urgensi e-Rekap dalam Pilkada Serentak di Jakarta, Rabu (31/7/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid (tengah) padadiskusi Urgensi e-Rekap dalam Pilkada Serentak di Jakarta, Rabu (31/7/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mewacanakan tidak lagi menghitung manual dan bakal menggunakan sistem rekapitulasi elektronik untuk pemilihan kepala daerah 2020 mendatang. Secara teknologi, Indonesia sudah mampu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan bahwa sistem ini sudah digunakan yaitu dengan nama Sistem Informasi Penghitungan (Situng) meski belum menjadi hasil resmi. Semakin berkembangnya teknologi mau tidak mau harus dihadapi dan diadopsi.

“Kita tidak bisa terus menerus menggunakan sistem yang lama. Maka, jalan tengah yang diambil KPU adalah menakar, memperhitungkan peluang menggunakan e-rekap untuk penyelenggaraan pemilu ke depan,” katanya pada diskusi Urgensi e-Rekap dalam Pilkada Serentak di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Pram menjelaskan bahwa rekap-el sama seperti mobile banking yang bisa mengirim, menerima, dan mengecek uang. Hanya, saat ini publik masih belum percaya sistem ini sehingga banyak menolak.

Contohnya adalah situng yang pada saat pemilihan presiden menjadi salah satu gugatan oleh salah satu peserta di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pendidikan dan sosialisasi perlu digalakkan.

“Semakin banyak publik yang tidak percaya terhadap hasil pemilu melalui e-rekap, maka legitimasinya akan rendah. Itu pasti,” jelas Pram.

Secara regulasi, rekap-el tidak ada masalah karena telah tercantum pada Undang-Undang UU 1/2015 tentang pilkada. Pasal 111 menyebutkan soal mekanisme penghitungan suara melalui manual atau Sistem Informasi Penghitungan (Situng) diatur dengan Peraturan KPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper