Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai status Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karnawa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya semalam sudah komunikasi dengan Gubernur. Bahwa Gubernur akan menanyakan kepada Sekda Jabar, dan saya serahkan kepada gubernur untuk memberi kesempatan Sekda Jawa Barat untuk menjelaskan," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Tjahjo mengatakan, jika kasus hukum Iwa Karnawa sudah diproses di pengadilan, maka Ridwan Kamil memiliki wewenang untuk menunjuk pelaksana tugas Sekretaris Daerah.
Baca Juga
Senin, 29 Juli 2019, KPK menetapkan Iwa Karnawa sebagai tersangka atas kasus suap proyek Meikarta. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Iwa Karnawa meminta uang sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut Saut, Iwa meminta uang tersebut kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR itu menjadi bagian penting untuk mengurus proyek pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK pun menyangka Iwa Karniwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.