Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Koruptor Dilarang Nyalon Pilkada, Bola di Tangan DPR dan Pemerintah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar eks koruptor dilarang mencalonkan diri kembali di pemilihan kepala daerah. Hal ini mengacu pada kasus Bupati Kudus yang tidak jera korupsi. Komisi Pemilihan Umum pun menyambut baik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar eks koruptor dilarang mencalonkan diri kembali di pemilihan kepala daerah. Hal ini mengacu pada kasus Bupati Kudus yang tidak jera korupsi. Komisi Pemilihan Umum pun menyambut baik.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya pernah melakukan hal serupa saat pemilu 2019. Ini atas dorongan dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.

“Tapi kan tidak diakomodir waktu itu. Kemudian kita berinisiatif dimasukkan ke Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 untuk pemilu 2019," kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Saat itu, para calon anggota legislatif (caleg) tidak terima dan mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut dikabulkan dan mereka boleh mendaftarkan diri sebagai wakil rakyat.

Berkaca pada kasus tersebut, Hasyim menjelaskan bahwa tidak mungkin KPU mengakomodir lagi untuk melarang eks koruptor karena kemungkinan besar akan dimentahkan.

“Sehingga ini harus jadi perhatian semua pihak, bukan semata-mata urusan KPU. Semua pihak juga harus bicara ini terutama pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Kudus Muhamad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 dan gratifikasi.

Tamzil resmi menyandang tersangka bersama dua orang lainnya yaitu staf khus bupati bernama Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Penetapan tiga tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menjaring 7 pihak termasuk Muhammad Tamzil dan mengamankan uang total Rp170 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper