Bisnis.com, JAKARTA – David M.L Tobing menggugat PT Garuda Indonesia Tbk. dengan nilai tuntutan Rp100 lantaran layar monitor tempat duduknya tidak bisa dihidupkan.
Penggugatnya adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Dia telah mendaftarkan gugatan tersebut dengan perkara No. 433/PDT.G/2019/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (26/7/2019).
“Saya komplain kepada awak kabin, lalu dia menjelaskan bahwa benar monitor tersebut tidak bisa dihidupkan dengan alasan setingan baru. Di monitor terdapat stiker bertuliskan: Monitor IFE dimatikan/ IFE Monitor Deactivated,” kata David kepada Bisnis.
David menilai, Garuda Indonesia tidak bisa hanya berdalih seperti itu kepada penumpang karena Garuda Indonesia adalah maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services) maka sudah menjadi kewajiban untuk menyediakan fasilitas yang salah satunya berupa media hiburan.
Garuda Indonesia seharusnya, kata dia tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan atau rusak karena hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub No. 185/2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan.
Dalam tuntutannya, David berharap pengadilan menghukum Garuda Indonesia untuk memberikan ganti rugi imateriel kepada penggugat sebesar Rp100 dan materiel pengembalian tiket rute Pontianak-Jakarta.
Baca Juga
“Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada Garuda untuk tidak menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan,” kata dia.
David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum dan aturan juga untuk mengingatkan Garuda agar melindungi hak-hak konsumen yang sudah membayar harga tiket pesawat pelayanan maksimum.
Dihubungi terpisah, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, meminta maaf kepada konsumen David Tobing yang tidak nyaman atas kejadian monitor mati tersebut.
Ikhsan mengatakan, kejadian itu tidak diperkirakan sebelumnya karena kemungkinan saat konsumen membeli tiket pesawat hanya satu monitor yang tidak berfungsi.
“Mungkin dia duduk di situ, tiba-tiba TV [monitor] tidak hidup dan yang lain hidup. Kalau kemungkinan kedua, dia bisa pindah tetapi saat itu penuh. Sementara ada dua tempat duduk yang memang tidak ada TV,” kata Ikhsan.
Namun, kedua tempat duduk tersebut hanya dibeli melalui cara offline bukan online.
David Tobing yang juga seorang advokat itu punya catatan apik dalam gugatan melawan maskapai penerbangan AirAsia sekira 2009-2010. Kala itu ia jadi kuasa hukum seorang konsumen AirAsia yang gagal terbang.
Catatan menarik dari kasus itu adalah nilai ganti rugi immateriel yang mencapai Rp50 juta, karena biasanya ketika terjadi pembatalan konsumen cuma menerima penggantian sesuai harga tiket. Dalam kasus itu pengadilan juga membatalkan klausula baku yang dibuat maskapai penerbangan.