Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sesmenpora Gatot Dewa Broto Diperiksa KPK sebagai Saksi

Pemanggilan Gatot diketahui ketika ia tiba-tiba datang ke Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB. Padahal, namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto/ANTARA-Dhemas Reviyanto
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto/ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, Jumat (26/7/2019).

Pemanggilan Gatot diketahui ketika tiba-tiba datang ke Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB. Padahal, namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi.

Di sela-sela pemeriksaan, Gatot mengaku ditanya soal pola pengelolaan anggaran dan program Kemenpora sepanjang tahun 2014 sampai 2018. Dia menampik dirinya ditanya soal dana hibah Kemenpora.

"Tadi tidak ada pertanyaan tentang [kasus dana] hibah, karena di surat panggilannya tidak menyebut masalah KONI atau dana hibah," kata Gatot.

Menurut Gatot, tim KPK hanya ingin mengetahui bagaimana tata kelola anggaran dan program di Kemenpora. Tim juga menyoroti sistem pengontrolan yang dilakukan.

Tak hanya di situ, tim KPK juga menanyakan soal akuntanbilitas anggaran apabila diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.

"[Pertanyaan] tadi sifatnya masih umum-umum saja, seperti programnya di Kemenpora apa saja," kata Gatot.

Gatot mengaku membawa banyak dokumen kegiatan sepanjang 2014-2018. Pada 2014 dia mengaku baru masuk di kementerian pimpinan Imam Nahrawi. Gatot mengemban jabatan sebagai Sesmenpora pada 2017.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan alasan pemanggilan Gatot. "Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," ujar Febri.

Febri tidak membeberkan lebih jauh terkait pengembangan perkara tersebut.

Saat ini KPK tengah menangani kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI.

Dalam kasus itu, dua dari lima yang terjerat KPK sudah divonis bersalah yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9. 

Suap juga diberikan kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Suap dilakukan agar Mulyana, Adhi, dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper