Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka baru yang terhubung dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh komedian Nunung dan suaminya. Dua pelaku tersebut melancarkan transaksinya dari balik lembaga pemasyarakatan di Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan semula polisi telah menangkap tiga tersangka yaitu Nunung dan suami serta seorang kurir berinisial TB. Dari perdalaman kasus itu, polisi menetapkan E sebagai DPO.
Saat didalami, E ternyata berada di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat. Pendalaman kembali dilakukan. Dari hasil interogasi, E meminta barang haram itu ke IP, teman sekampung yang juga ditahan di Lapas tersebut. Mereka melakukan komunikasi dengan pihak luar menggunakan gawai.
"IP juga dicurhati untuk cari barang [untuk Nunung], akhirnya dia komunikasi dengan Zul yang masih DPO yang sedang kita duga sebagai pemilik barang. Kita belum tahu apakah ada di atasnya lagi lagi temennya," kata Argo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).
Polisi masih menelisik jaringan itu. Namun menurut keterangan TB, sabu tersebut diantarkan oleh K. Demi menghilangkan kecurigaan, K dan TB yang menyalurkan sabu kepada Nunung, sepakat agar sabu diletakkan di dekat tiang listrik di bawah fly over Cibinong.
Dari situ, TB mengambil sabu seberat 2 gram di titik yang ditentukan untuk mengantarkan langsung kepada Nunung dan July Jan Sembiran di Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7/2019).
Baca Juga
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Seluruh DPO dalam jaringan narkotika tersebut masih dalam pengejaran.
Sejak kasus Nunung didalami, setidaknya aparat kepolisian telah membuka lima tangga jaringan narkoba mulai dari Nunung dan Suami menerima sabu dari TB. TB kemudian meminta sabu ke E yang berada di Lapas. E kemudian berkomunikasi dengan IP, lalu IP melanjutkan ke Zul. Lalu berdasarkan keterangan TB, K mengirimkan paket untuknya.