Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mendalami kasus yang menjerat Nunung dan suaminya July Jan Sembiran. Polisi belum bisa memastikan soal apakah ada peluang pelawak senior itu mendapat rehabilitasi atau malah sebaliknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pendataan lebih jauh terkait kasus tersebut. Setelah itu, polisi baru mengetahui hasil yang akan diterima Nunung.
"Ada tim yang melakukan assessment untuk mengetahui dan menentukan hasilnya [apakah akan direbilitasi atau tidak]. Kita akan rekomendasi," kata Argo, Selasa (23/7/2019).
Ditanya soal proses hukum yang sedang berjalan, Argo tetap menyebut menunggu hasil penilaian dari Kepolisian terhadap Nunung. Selain itu, Polisi belum menerima permintaan rehabilitasi dari pihak tersangka.
Meski proses masih berlangsung, Nunung dan suaminya terancam hukuman lima tahun penjara setelah terlilit masalah narkoba. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Nunung ditangkap di kediamannya di bilangan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Saat diperiksa Polisi Nunung sempat membuang 2 gram sabu ke dalam toilet untuk menghilangkan barang bukti. Namun, saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa sabu 0,36 gram sisa pakai, korek api dan sedotan untuk menggunakan barang haram tersebut.
Baca Juga
Kini Nunung dan suaminya harus mendekam di ruang tahanan Ditresnarkoba untuk menjalani proses pemeriksaan.