Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Kepala Divisi Aset Management BTN

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Kepala Divisi Aset Management PT BTN Pusat, Elisabeth Novie Riswanti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Kepala Divisi Aset Management PT BTN Pusat, Elisabeth Novie Riswanti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Elisabeth Novie Riswanti diperiksa terkait perkara pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT BTN cabang Semarang ke debitur PT Tiara Fatuba dan Novasi atau pembaharuan utang ke PT Lintang Jaya Property yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan Kepala Divisi Aset Management BTN Pusat tersebut dimintai keterangan sebagai saksi atas penyelesaian kredit dengan cara Novasi dari PT Nugra Alam Prima ke PT Lintang Jaya Property.

"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk membuat terang perkara kredit macet itu," tuturnya, Kamis (25/7/2019).

Perkaradugaan tindak pidana korupsi itu, berawal pada bulan April 2019 di kantor PT BTN Cabang Semarang yang telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Tiara Fatuba sebesar Rp15,2 miliar yang prosedur pemberian kreditnya dilakukan secara melawan hukum tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.

Selanjutnya pada bulan Desember 2015, Asset Management Division (AMD) kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan utang) kepada PT Nugra Alam Prima (NAP) dengan nilai plafon Rp20 miliar dan tanpa ada tambahan agunan sehingga menyebabkan kredit macet kembali terjadi sebesar Rp15,6 miliar.

Kemudian, pada bulan November 2016, AMD kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi (pembaharuan hutang) secara sepihak dari PT. NAP kepada PT Lintang Jaya Property yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafon kredit sebesar Rp27 miliar, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp26 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper