Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Seleksi Calon Anggota BPK, DPR Jaga Gengsi dengan DPD

Polemik seleksi calon anggota  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 seharusnya  tidak perlu berlarut-larut seperti saat ini bila Komisi XI DPR sebagai panitia seleksi (Pansel) menjalankan surat Pimpinan DPR  No PW/10924/DPR RI/VII/2019.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Polemik seleksi calon anggota  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 seharusnya  tidak perlu berlarut-larut seperti saat ini bila Komisi XI DPR sebagai panitia seleksi (Pansel) menjalankan surat Pimpinan DPR  No PW/10924/DPR RI/VII/2019.

Demikian dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu dalam ketaranganya kepada wartawan, Rabu (24/7).

Menurut Tom Pasaribu, dalam surat  perihal penyampaian daftar nama calon anggota BPK tertanggal 11 Juli 2019  secara tegas Pimpinan DPR meminta Komisi XI  melaksanakan seleksi calon anggota BPK sesuai dengan pasal 198 ayat (2) tatib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Artinya,  sebanyak 64  calon yang mendaftar  seharusnya semua diserahkan ke DPD . 

"Bila ego dikesampingkan demi kepentingan bangsa, Komisi XI  DPR tidak perlu juga malu dan gengsi  menjalankan aturan dan peraturan,  khususnya Tatib pasal 198 ayat (2) sebagai persyaratan formilnya,” ujarnya. 

Tom Pasaribu juga megatakan DPR tidak boleh menghambat hak-hak para calon anggota BPK yang telah lulus administrasi sesuai aturan formil yang sah dan berlaku. Tujuannya demi terciptanya keadilan bagi para calon anggota BPK.

“Demi terciptanya keadilan bagi para calon anggota BPK,  kata Tom Pasaribu, DPR tidak boleh menghambat hak-hak para calon anggota BPK yang telah lulus administrasi sesuai aturan formil yang sah dan berlaku,” katanya.

Dia menyoroti seleksi calon anggota BPK  yang menerapkan penilaian pada makalah. Padahal, makalah hanya kelengkapan administrasi dan tidak dicantumkan adanya penilaian. Penilaian atas makalah juga tidak pernah ada dalam 10 tahun terakhir ini bagi peserta seleksi calon anggota BPK.

Karena itu KP3-I  berharap DPR tidak menciptakan polemik baru di tengah-tengah masyarakat,  dimana akibat adanya penilaian makalah yang dilakukan Komisi X,  beberapa dosen yang ikut seleksi calon angota BPK malah gagal.

Dalam kaitan kasus tersebut Tom Pasaribu  mengingatkan bahwa  pihaknya telah melayangkan laporan terkait seleksi calon anggota BPK ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Untuk itu dia  mendesak agar   MKD DPR  segera menindaklanjuti laporan KP3-I guna mengakhiri polemik tersebut mengingat dalam 14 hari laporan harus ditindaklanjuti.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper