Bisnis.com, JAKARTA—Polemik seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 seharusnya tidak perlu berlarut-larut seperti saat ini bila Komisi XI DPR sebagai panitia seleksi (Pansel) menjalankan surat Pimpinan DPR No PW/10924/DPR RI/VII/2019.
Demikian dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu dalam ketaranganya kepada wartawan, Rabu (24/7).
Menurut Tom Pasaribu, dalam surat perihal penyampaian daftar nama calon anggota BPK tertanggal 11 Juli 2019 secara tegas Pimpinan DPR meminta Komisi XI melaksanakan seleksi calon anggota BPK sesuai dengan pasal 198 ayat (2) tatib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Artinya, sebanyak 64 calon yang mendaftar seharusnya semua diserahkan ke DPD .
"Bila ego dikesampingkan demi kepentingan bangsa, Komisi XI DPR tidak perlu juga malu dan gengsi menjalankan aturan dan peraturan, khususnya Tatib pasal 198 ayat (2) sebagai persyaratan formilnya,” ujarnya.
Tom Pasaribu juga megatakan DPR tidak boleh menghambat hak-hak para calon anggota BPK yang telah lulus administrasi sesuai aturan formil yang sah dan berlaku. Tujuannya demi terciptanya keadilan bagi para calon anggota BPK.
“Demi terciptanya keadilan bagi para calon anggota BPK, kata Tom Pasaribu, DPR tidak boleh menghambat hak-hak para calon anggota BPK yang telah lulus administrasi sesuai aturan formil yang sah dan berlaku,” katanya.
Dia menyoroti seleksi calon anggota BPK yang menerapkan penilaian pada makalah. Padahal, makalah hanya kelengkapan administrasi dan tidak dicantumkan adanya penilaian. Penilaian atas makalah juga tidak pernah ada dalam 10 tahun terakhir ini bagi peserta seleksi calon anggota BPK.
Karena itu KP3-I berharap DPR tidak menciptakan polemik baru di tengah-tengah masyarakat, dimana akibat adanya penilaian makalah yang dilakukan Komisi X, beberapa dosen yang ikut seleksi calon angota BPK malah gagal.
Dalam kaitan kasus tersebut Tom Pasaribu mengingatkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan terkait seleksi calon anggota BPK ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Untuk itu dia mendesak agar MKD DPR segera menindaklanjuti laporan KP3-I guna mengakhiri polemik tersebut mengingat dalam 14 hari laporan harus ditindaklanjuti.